Terancam Digusur, Warga Taman Nasional Tesso Nilo Mengadu ke DPR
Gedung Kura-Kura di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024) saat rapat Baleg DPR mengesahkan RUU Pilkada.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
18:48
2 Juli 2025

Terancam Digusur, Warga Taman Nasional Tesso Nilo Mengadu ke DPR

- Perwakilan masyarakat Riau yang terancam digusur karena tanah tempat tinggalnya masuk dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), mengadu ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (2/7/2025).

Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) menjelaskan, warga yang tergabung dalam Masyarakat Korban Tata Kelola Pertanahan dan Kehutanan Riau itu menyampaikan keberatan dengan rencana pengosongan lahan oleh pemerintah.

Sebab, para warga mengaku telah tinggal dan mengelola lahan sejak akhir 1990-an secara legal dan memiliki bukti kepemilikan yang sah.

“Intinya beraudiensi untuk menjelaskan pengaduan mereka, yaitu mereka selama ini sudah menempati lahan. Ada yang untuk transmigrasi, ada yang untuk perkebunan kelapa sawit, ya, koperasi, dan mereka tentu melakukannya secara legal sejak awal. Tercatat di sini ada 1.762 sertifikat hak milik. Ini kan kepemilikan yang paling tinggi,” ujar Aher di Gedung DPR RI, Selasa (2/7/2025).

Menurut dia, kawasan tersebut sudah dihuni masyarakat sejak tahun 1998.

Selain rumah-rumah warga, juga terdapat fasilitas yang dibangun pemerintah seperti sekolah negeri dan jalan umum.

Namun, lanjut Aher, para warga kini terancam digusur seiring keluarnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 tentang penunjukan lahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

“Nah, masalah ini mengapa muncul? Karena tentu ada program pemerintah untuk membuat Taman Nasional Tesso Nilo. Jadi, tahun 2004 keluar surat keputusan Menhut nomor 255 Tahun 2004. Tapi surat tersebut baru dalam proses penunjukan lahan, ya, calon Taman Nasional Tesso Nilo,” kata Aher.

Meski begitu, Heryawan menekankan bahwa SK tersebut masih dalam tahap penunjukan dan belum masuk pada proses penetapan kawasan hutan.

Menurut politikus PKS itu, masih ada tahapan yang harus dilewati sebelum menetapkan lahan pemukiman warga sebagai bagian dari TNTN, yakni penyusunan tata batas, pemetaan, hingga penetapan.

“Nah, setelah ada penetapan, baru kemudian ada langkah-langkah untuk melakukan hal-hal yang teknis dalam rangka pembentukan Taman Nasional Tesso Nilo,” ucap Aher.

Aher menegaskan, pembentukan taman nasional oleh pemerintah memang perlu didukung.

Namun, dalam prosesnya tidak boleh mengorbankan masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola lahan secara sah.

"Yang ingin diharapkan oleh teman-teman adalah bahwa dalam pembentukan TNTN tersebut tidak ada yang dirugikan, semuanya diuntungkan. Program negara jalan, di saat yang sama masyarakat yang pengelolaannya legal, punya SHM, juga mendapatkan hak-haknya secara baik," kata Heryawan.

PLH Presiden PKS Ahmad Heryawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). KOMPAS.com/ Tatang Guritno PLH Presiden PKS Ahmad Heryawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Oleh karena itu, Aher menyampaikan bahwa BAM akan menindaklanjuti aduan masyarakat ini dengan melakukan kunjungan lapangan ke Riau pada 10 Juli 2025.

Setelahnya, BAM juga akan menjadwalkan forum diskusi kelompok (FGD) dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

"Meski BAM tidak punya kewenangan tindak lanjut, tapi insyaallah hasil kerja BAM, menghimpun dan menelaah informasi termasuk kunjungan lapangan dan FGD, itu akan memperjelas situasi. Hasilnya akan kita sampaikan ke komisi dan kementerian/lembaga terkait," pungkas Aher.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah tengah menertibkan kawasan TNTN yang dikuasai secara ilegal.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat, 40.000 hektar kawasan hutan TNTN telah dibuka lalu ditanami sawit secara ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan pemerintah akan memulihkan kawasan hutan tersebut melalui skema rehabilitasi berbasis padat karya, restorasi ekosistem, serta penegakan hukum secara menyeluruh.

“TNTN menjadi target strategis Presiden dalam program pemulihan kawasan hutan, yang hasil awalnya akan diumumkan pada 17 Agustus 2025. Kami didukung oleh seluruh elemen, termasuk eselon I Kemenhut, untuk merehabilitasi kawasan hutan dengan pendekatan komprehensif dan humanis," ucap Dwi dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).

Penguasaan lahan ini juga viral di media sosial ketika Kepala Balai TNTN mendapatkan ancaman pembunuhan.

Sementara itu, Komandan Satgas Garuda menyebut kondisi TNTN saat ini sangat memprihatinkan.

Pihaknya melaporkan, populasi gajah makin menurun ditambah degradasi kawasan karena aktivitas ilegal para pendatang dalam 20 tahun terakhir.

Dari sekitar 15.000 jiwa yang tinggal di kawasan TNTN, hanya 10 persen yang merupakan penduduk asli.

Sejauh ini, pihaknya telah menempatkan 380 personel di 13 titik, memasang portal, membangun pos penjagaan, dan memulai proses pengosongan wilayah secara persuasif.

Beberapa penduduk juga mulai meninggalkan kawasan TNTN secara sukarela.

Satgas mencatat 1.805 sertifikat hak milik (SHM) yang tengah diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tag:  #terancam #digusur #warga #taman #nasional #tesso #nilo #mengadu

KOMENTAR