KPK Hormati MA Kabulkan PK Setya Novanto, Meski Vonis Hukuman Disunat
Narapidana kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 di TPS 905 Lapas Klas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024).(Kompas.com/Faqih Rohman Syafei)
17:56
2 Juli 2025

KPK Hormati MA Kabulkan PK Setya Novanto, Meski Vonis Hukuman Disunat

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) eks Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek E-KTP.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rochayanto mengatakan, lembaga antirasuah tetap menghormati MA meski ada pengurangan vonis hukuman.

"KPK tetap menghormati putusan PK tersebut meskipun ada pengurangan atas pidana badan," kata Fitroh saat dihubungi, Rabu (2/7/2025).

"Karena memang tidak ada upaya hukum PK yang diberikan kepada KPK sebagai bentuk keberatan atas putusan PK dimaksud," sambungnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait vonis hukumannya dalam kasus korupsi proyek E-KTP.

Vonis hukuman Setya Novanto disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Setya Novanto juga dihukum pidana denda sebesar Rp500.000.000 dan subsidair 6 bulan kurungan serta Uang Pengganti (UP) 7,3 juta Dollar Amerika Serikat (AS).

Adapun uang pengganti dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

"UP USD7,300,000 dikompensasi sebesar Rp5.000.000.000,00 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana, sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara," demikian keterangan putusan tersebut.

Novanto juga dijatuhi pidana tambahan mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak selesai menjalani masa pemidanaan.

"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian keterangan putusan tersebut.

Tag:  #hormati #kabulkan #setya #novanto #meski #vonis #hukuman #disunat

KOMENTAR