



Sentil Pemisahan Pemilu, Yusril: Pemerintah Tak Punya Pilihan kalau Segala Sesuatu Diputus MK
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Dia menyebut, Mahkamah Konstitusi seperti tidak memberikan pilihan kepada pemerintah untuk memperbaiki sistem pemilu yang ada, jika semua diatur oleh putusan.
"Pemerintah kan tidak punya pilihan kalau segala sesuatu telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi karena MK itu kan putusnya final and binding ya," kata Yusril saat ditemui di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2025).
Padahal, kata Yusril, pemerintah juga memiliki pemikiran sendiri untuk menyelenggarakan pemilu yang adil dan proporsional bagi semua pihak, karena pemerintah memiliki pengalaman di lapangan untuk pelaksanaan pemilu.
Dengan putusan ini, kata Yusril, pemerintah seperti memiliki beban kerja baru di luar putusan MK sebelumnya yang menghapus rezim ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Itu pun pemerintah belum selesai merumuskan undang-undangnya, sekarang sudah muncul lagi putusan yang baru," ucapnya.
Yusril mengatakan, saat ini mau atau tidak, pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, harus patuh pada putusan MK.
Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga putusan ini harus menjadi bagian ketika DPR dan pemerintah merumuskan revisi UU Pemilu.
"Pemerintah dan DPR harus merumuskan kembali undang-undang pemilu," kata dia.
Adapun putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.
Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
HAM MK juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
Tag: #sentil #pemisahan #pemilu #yusril #pemerintah #punya #pilihan #kalau #segala #sesuatu #diputus