



KPK Telusuri Aliran Uang di Rekening Tersangka Kasus ASDP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang di rekening pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN) Adjie yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Kepala Cabang Bank Panin KCU Senayan sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin (30/6/2025).
"Saksi hadir menjelaskan terkait aliran uang di rekening tersangka A (Adjie) dan perusahaannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Sebelumnya, KPKmengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi PT ASDP ini mencapai Rp 893 miliar.
"Transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp 900 miliar atau sekurang-kurangnya Rp 893.160.000.000," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, 13 Februari 2025.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024; Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024.
Kemudian, Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024; serta Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Group.
KPK juga sudah melimpahkan perkara mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (12/6/2025).
Tag: #telusuri #aliran #uang #rekening #tersangka #kasus #asdp