



Puan: DPR Akan Ambil Langkah soal Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu
- Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan akan mencermati lebih dulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pemisahan Pemilu nasional dan Pilkada mulai tahun 2029.
DPR RI belum mengambil sikap terkait putusan MK tersebut hingga kini.
"Nantinya dari DPR sesuai dengan mekanismenya, tentu saja akan mengambil langkah-langkah atau mencermati hal tersebut untuk kemudian mencari langkah-langkah yang akan kita ambil," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini mengakui, putusan MK akan berdampak pada sejumlah UU, tidak terkecuali UU Pemilu.
Oleh karenanya, pihaknya juga akan membahas UU Pemilu pascaputusan itu.
"Tentu saja itu akan ada efeknya ke Undang-Undang Pemilu. Tapi undang-undang pemilunya juga belum kita bahas, karenanya DPR dan Pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut," sambung Puan.
Di sisi lain, Puan menyampaikan, sudah mendapat masukan dari pihak pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dia bilang, DPR RI dan pemerintah memang sempat membahas putusan MK saat rapat dengan Kemendagri dan Kemensetneg baru-baru ini.
Namun, belum ada keputusan apapun yang diambil wakil rakyat atas putusan tersebut.
"Belum diambil keputusan (apakah akan bentuk Pansus). Kemarin baru mendengarkan masukan dari pemerintah. Dan pemerintahakan mencermati keputusan dari MK tersebut," tandas Puan.
Sekilas putusan MK
MK memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.
Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Lanjutnya, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
"Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional," ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Di samping itu, Saldi menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.
Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
"Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota," ujar Saldi.
Tag: #puan #akan #ambil #langkah #soal #putusan #tentang #pemisahan #pemilu