



Ahli Sebut Mahasiswa Hingga Ibu Rumah Tangga Punya Kedudukan untuk Uji Formil UU TNI
- Ahli pemohon uji formal Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025, Bivitri Susanti, menyebut mahasiswa hingga ibu rumah tangga memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menguji formal suatu proses pembentukan undang-undang, termasuk UU TNI.
Bivitri mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyebut proses pembentukan beleid harus memenuhi partisipasi publik yang bermakna kepada siapapun yang terdampak aturan yang dibentuk.
"MK sendiri bilang begitu, jadi harusnya enggak ada soal mau ibu rumah tangga, mau mahasiswa, bukan anggota TNI, tetap punya legal standing," kata Bivitri saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Bivitri juga berpandangan, hal yang sama juga bisa diterapkan dalam uji materi sebuah undang-undang.
Sepanjang pemohon mampu membuktikan kerugian konstitusional, maka pemohon bisa mengajukan permohonan di MK.
"Jadi sebenarnya semua pada dasarnya harus diterima legal standing-nya, cuma tinggal nanti teknisnya aja berhasil membuktikan soal kerugian konstitusionalnya atau tidak, tapi bukan tergantung profesi," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan anggota DPR RI Utut Adianto menilai bahwa gugatan terhadap revisi UU TNI tidak sah karena pemohon dianggap tak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.
Suasana sidang uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari pihak DPR dan Presiden. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU
Alasannya, mayoritas penggugat adalah warga sipil seperti mahasiswa, pekerja swasta, dan ibu rumah tangga, yang dinilai tidak terdampak langsung oleh aturan.
"Karena tidak berkapasitas sebagai TNI aktif, calon prajurit TNI, ataupun pegawai di instansi sipil yang berpotensi dirugikan," ujar Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, Senin (23/6/2025).
Gugatan diajukan karena revisi UU TNI dinilai minim partisipasi publik dan memperluas peran militer di ranah sipil.
DPR meminta MK menolak seluruh permohonan dan menyatakan pembentukan UU sudah sesuai konstitusi.
Sebagai informasi, uji formal UU TNI yang digelar di MK ini menyinggung proses pembentukan beleid yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuannya.
Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Asas dimaksud di antaranya adalah asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan.
Padahal, asas keterbukaan berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3 menegaskan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, bersifat transparan dan terbuka.
Sebab itu, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Tag: #ahli #sebut #mahasiswa #hingga #rumah #tangga #punya #kedudukan #untuk #formil