



Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Nasdem: MK Mencuri Kedaulatan Rakyat
- Partai Nasdem mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai telah mencuri kedaulatan rakyat setelah mengeluarkan putusan yang memisahkan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
Kritik tersebut menjadi salah satu poin dari 10 sikap Partai Nasdem dalam menanggapi putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dengan daerah.
"MK tunduk pada batas kebebasan kekuasaan kehakiman dan tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan norma baru, apalagi membuat putusan mengubah norma konstitusi UUD NRI 1945," ujar anggota Majelis Tinggi DPP Partai Nasdem Lestari Moerdijat membacakan sikap resmi Partai Nasdem, Senin (30/6/2025).
"Dengan keputusan ini, MK sedang melakukan pencurian kedaulatan rakyat," sambungnya menegaskan.
Partai Nasdem juga menilai putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah melanggar konstitusi, karena Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap lima tahun sekali.
Lestari melanjutkan, saat ini ada krisis konstitusional yang harus dicarikan jalan keluarnya agar semua kembali kepada ketaatan konstitusi.
"Partai Nasdem mendesak DPR RI untuk meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma konstitusi dalam mengekspresikan sikap kenegarawanannya yang melekat pada diri para hakimnya," ujar Lestari.
Alasan MK
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai persoalan daerah cenderung tenggelam jika pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota digabung dengan pemilihan nasional yang memilih presiden-wakil presiden dan DPR.
Sedangkan dari sisi pemilih, MK menilai waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah yang berdekatan berpotensi membuat masyarakat jenuh. dan tidak fokus.
Hal ini disebabkan oleh pemilih yang harus mencoblos lima jenis kertas suara dalam satu waktu, mulai dari presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Di samping itu, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.
Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
"Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Tag: #pemilu #nasional #daerah #dipisah #nasdem #mencuri #kedaulatan #rakyat