Tom Lembong Ungkap Pertemuan Empat Mata dengan Jokowi, Bahas Pengendalian Harga Pangan
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
19:46
30 Juni 2025

Tom Lembong Ungkap Pertemuan Empat Mata dengan Jokowi, Bahas Pengendalian Harga Pangan

- Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku bertemu empat mata dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), untuk membicarakan pengendalian harga bahan pangan.

Keterangan ini disampaikan Tom saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus.

Pada persidangan tersebut, hakim anggota Alfis Setiawan mengonfirmasi bagaimana awal mula penugasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada PT PPI untuk operasi pasar pengendalian harga gula berasal dari arahan Jokowi dalam sidang kabinet.

"Masih ingat kalau berkenaan dengan sidang kabinet yang waktu itu presiden menyampaikan terkait adanya gejolak harga, itu sidang kabinet kapan itu?" tanya Hakim Alfis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Menurut Tom, arahan disampaikan pada kurun Agustus dan September 2015.

Saat itu, ia baru saja dilantik dan pemerintah dihadapkan pada gejolak harga bahan pangan.

Jokowi saat itu memprioritaskan sektor perdagangan dan mengendalikan harga komoditas pangan.

Arahan tidak hanya disampaikan melalui sidang kabinet.

Jokowi bahkan bertemu empat mata dengan Tom Lembong untuk membahas perdagangan di Istana Bogor.

"Saya biasanya berbincang langsung, termasuk empat mata atau hanya bertiga, berempat, dengan Bapak Presiden saat itu, sekali setiap bulan atau sekali setiap dua bulan," ujar Tom.

Selain secara langsung, arahan Jokowi juga disampaikan melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian.

Kementerian ini membawahi kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian.

"Sekitar Agustus-September 2015?" tanya Hakim Alfis.

"Agustus-September, betul. Itu prioritas yang sangat penting secara politis bagi Bapak Presiden saat itu," tutur dia.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.

Tag:  #lembong #ungkap #pertemuan #empat #mata #dengan #jokowi #bahas #pengendalian #harga #pangan

KOMENTAR