



Kemenhub Masih Kaji Potongan Tarif Aplikasi Ojol 10 Persen: Kami Hati-hati
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji kemungkinan pemotongan komisi atau tarif aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen.
Adapun tuntutan tersebut merupakan salah satu yang disuarakan para pengemudi ojek online (ojol) dalam aksi pada 20 Mei 2025 lalu.
"Terkait pemotongan 10 persen, ini juga kami sedang mengkaji dan mensurvei," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Ia menuturkan, pihaknya melangkah hati-hati untuk menentukan keputusan mengenai potongan tarif ini.
Pasalnya, ekosistem yang terbangun dari aplikasi ojek online sangat kompleks.
Menteri Perhubungan (Menhub) pun berpesan agar ekosistem tersebut tetap terpelihara.
"Karena banyak lapangan pekerjaan akibat dari ojek online ini. Untuk mitra sendiri ada 1 koma sekian juta, kemudian UMKM yang sudah ada di dalam ekosistem tersebut ada sekitar 25 juta," ucap Aan.
Namun yang pasti, kata Aan, semua masukan dan saran akan diakomodir, baik dari pengemudi ojek online, UMKM, maupun dari aplikator.
"Insya Allah dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan hasil kajian tersebut dan tentu ini akan disosialisasikan sehingga ekosistem yang terlibat dalam ojek online ini tidak ada yang dirugikan. Ini kami mohon waktu untuk survei yang akan kami lakukan dan kajian secara mendalam untuk penentuan tarif 10 persen," jelas Aan.
Sebagai informasi, tuntutan pemotongan tarif aplikasi ini menjadi salah satu yang disuarakan para mitra pengemudi saat demo pada 20 Mei 2025.
Sehari setelahnya, asosiasi pengemudi ojek online mengadukan nasibnya kepada DPR RI dengan beraudiensi ke gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
Mereka menolak potongan jasa aplikasi yang dianggap terlalu besar serta skema tarif murah yang dinilai merugikan.
Setidaknya, ada lima tuntutan pengemudi ojek online, yakni turunkan tarif pemotongan komisi aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen, membentuk Undang-Undang Transportasi Online, dan naikkan tarif pengantar penumpang serta hapus sistem promo tarif murah yang merugikan mitra pengemudi.
Lalu, terbitkan regulasi penetapan tarif layanan jasa antar makanan dan pengiriman barang secara adil, serta tentukan tarif bersih yang diterima mitra pengemudi.
Tag: #kemenhub #masih #kaji #potongan #tarif #aplikasi #ojol #persen #kami #hati #hati