Sengketa Lahan Blang Padang, Kodam Iskandar Muda Tunggu Keputusan Pimpinan
Lapangan Blang Padang di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Lapangan wakaf Masjid Raya Baiturrahman (MRB) kini dikelola oleh TNI-AD.(Kompas.com/Zuhri Noviandi)
16:14
30 Juni 2025

Sengketa Lahan Blang Padang, Kodam Iskandar Muda Tunggu Keputusan Pimpinan

 Kodam Iskandar Muda menyatakan posisinya sebagai pelaksana dan akan menunggu keputusan dari pimpinan, baik dari Presiden, Kementerian Pertahanan, maupun pimpinan TNI, terkait persoalan lahan di Blang Padang, Banda Aceh. 

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Iskandar Muda Kolonel Inf T. Mustafa Kamal menjelaskan, ketika Pemerintah Daerah (Pemda) mengajukan surat kepada Presiden terkait masalah ini, Kodam tidak bisa mengambil keputusan sendiri.

"Kita sebagai Kodam di sini kan kita tidak bisa mengambil keputusan, kita ini kan pelaksana. Bergantung keputusan dari pimpinan kita bagaimana, baik itu dari Presiden, Kementerian Pertahanan, dan pimpinan TNI. Kita pada prinsipnya ikut arahan pimpinan," kata Kapendam Iskandar Muda saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/6/2025).

Terkait plang itu, Kapendam mengatakan bahwa area tersebut bukan milik TNI AD atau Kodam Iskandar Muda.

Sebaliknya, Kodam hanya diberi mandat untuk mengelola area itu.

"Itu sudah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No KMK-193/Km.6/WKN.01/KNL.01/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Tanah Blang Padang Banda Aceh pada Kodam Iskandar Muda," kata Mustafa.

Dia mengatakan, lahan yang diamanatkan kepada Kodam Iskandar Muda berupa lahan terbuka hijau untuk publik dan tempat berkegiatan warga.

"Lahan terbuka hijau digunakan untuk kegiatan masyarakat, pedagang berdagang di situ, kegiatan seremonial di situ. Tidak ada masalah," urainya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Aceh telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memohon penyelesaian status tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh yang saat ini dikelola oleh TNI Angkatan Darat (TNI-AD).

"Semua ini telah kita sampaikan kepada pemerintah pusat. Biarlah Pemerintah Pusat yang memutuskan bagaimana status tanah ini sebenarnya," ujar Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, di Banda Aceh, Jumat (27/6/2025).

Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dengan nomor 400.8/7180, tertanggal 17 Juni 2025.

Dalam surat itu, disertakan beberapa bukti terkait kepemilikan tanah wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Menurut Fadhlullah, berdasarkan sejarah serta dokumen peninggalan Kesultanan Aceh dan dokumen Belanda, tanah Blang Padang beserta tanah wakaf di Blang Punge diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan, dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.

Lebih lanjut, dalam surat tersebut dinyatakan bahwa tanah wakaf Blang Padang telah dikuasai secara sepihak oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda sejak 20 tahun lalu, pasca-tsunami Aceh.

Tag:  #sengketa #lahan #blang #padang #kodam #iskandar #muda #tunggu #keputusan #pimpinan

KOMENTAR