Kronologi Kasus Kadis PUPR Sumut yang Terjaring OTT KPK, Berikan Proyek Jalan Tanpa Lelang Resmi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Mandailing, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
17:06
29 Juni 2025

Kronologi Kasus Kadis PUPR Sumut yang Terjaring OTT KPK, Berikan Proyek Jalan Tanpa Lelang Resmi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di sejumlah titik pada Kamis (26/6/2025) malam.

Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam kasus ini jika keterangannya dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

OTT Dua Klaster Proyek Jalan Senilai Rp 231,8 Miliar 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya melakukan dua OTT di wilayah Sumut.

Pertama, soal proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR.

Kedua, mengenai preservasi atau pemeliharaan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut.

KPK merinci nilai proyek tersebut, yakni untuk proyek pembangunan jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar.

Kemudian Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

Selanjutnya, empat proyek preservasi atau pemeliharaan jalan simpang (Sp) Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar.

Proyek serupa di jalan yang sama pada 2024 senilai Rp 17,5 miliar.

Proyek rehabilitasi jalan dan penanganan longsor pada 2025 serta preservasi lanjutan di tahun 2025.

"Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," ucap Asep dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).

Kronologi: Proyek Diberikan Tanpa Lelang

Dugaan korupsi bermula saat Direktur Utama PT DNG, KIR, bersama Kepala Dinas PUPR Sumut, TOP, dan Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RES, meninjau lokasi proyek secara langsung di Sipiongot pada April 2025.

Dalam pertemuan itu, TOP memerintahkan agar proyek senilai Rp 157,8 miliar diberikan langsung kepada KIR tanpa lelang resmi.

Selanjutnya, KIR dan timnya melakukan pengaturan agar PT DNG menang dalam sistem e-katalog.

Prosesnya diduga diatur bersama RES dan staf UPTD.

Untuk menutupi jejak, mereka bahkan menyarankan agar proyek lain ditayangkan terpisah agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Sebagai imbalan atas pengaturan itu, RES diduga menerima uang dari KIR dan RAY (anak KIR yang menjabat Direktur PT RN) melalui transfer rekening.

KPK juga menduga TOP menerima aliran dana serupa lewat perantara.

Proyek Nasional Juga Diatur, Satker PJN Terlibat 

Korupsi tak hanya terjadi di level provinsi.

Dalam konstruksi kedua, KPK menyebut bahwa Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, juga diduga menerima uang sebesar Rp 120 juta dari KIR dan RAY sepanjang Maret 2024 hingga Juni 2025.

Dana itu diberikan sebagai bentuk imbalan atas pengaturan proyek dalam sistem e-katalog agar PT DNG dan PT RN milik keluarga KIR ditetapkan sebagai pemenang.

Proyek-proyek yang dimenangkan di antaranya juga mencakup jalan-jalan strategis dengan nilai ratusan miliar.

Lima Tersangka, Rp 231 Juta Diamankan

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:

1. TOP – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara

2. RES – Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut, merangkap PPK

3. HEL – PPK Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara

4. KIR – Direktur Utama PT DNG

5. RAY – Direktur PT RN

Kelimanya disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025 di Rutan KPK.

Dari OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek-proyek tersebut.

Bobby Nasution Berpeluang Diperiksa?

Seiring dengan mencuatnya kasus ini, sorotan publik juga mengarah ke Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Meski belum ada indikasi keterlibatan langsung, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Bobby bila dibutuhkan untuk mendalami proses penganggaran atau kebijakan proyek yang masuk dalam otoritas provinsi.

"Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka)," kata Asep.

Ia mengatakan, follow the money akan terus dilakukan untuk mengetahui aliran dana dari kasus korupsi proyek pembangunan tersebut.

 

"Kami bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja yang itu bergerak," ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan tidak akan membedakan pemeriksaan kepada satu orang demi mengusut tuntas kasus korupsi ini.

"Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke Kadis lain, atau gubernurnya. Tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil, tunggu saja ya," terang Asep.

Tag:  #kronologi #kasus #kadis #pupr #sumut #yang #terjaring #berikan #proyek #jalan #tanpa #lelang #resmi

KOMENTAR