Langkah Eksaminasi Terhadap PK Mardani Maming Dinilai Tak Dukung Pemberantasan Korupsi
ILUSTRASI: Mahkamah Agung atau MA menolak banding yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. (Antara)
20:48
11 Oktober 2024

Langkah Eksaminasi Terhadap PK Mardani Maming Dinilai Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

  - Eksaminiasi yang dilayangkan para pakar hukum terhadap perkara korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dinilai tidak tepat, yang seharusnya mendukung pemberantasan korupsi. Sebab, eksaminasi para ahli hukum itu lebih mendukung Mardani Maming terbebas dari perkara korupsi.    Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu menyebut, eksaminasi yang dituangkan ke dalam sebuah buku itu dinilai tidak tepat. Sebab, terkesan mendukung upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani Maming.   “Tentu publik berharap banyak akademisi lintas kampus di Indonesia berperan serta mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi dan bukan sebaliknya. Dalam kasus yang dieksaminasi, ada terkait suap, gratifikasi berbungkus fee, tidak sekadar penerbitan SK Bupati semata,” kata Tri Wahyu kepada wartawan, Jumat (11/10).   Tri menyebut, eksaminasi para ahli hukum terhadap perkara Mardani Maming rentan  memengaruhi independensi majelis hakim dalam mengadili peninjauan kembali yang saat ini berproses di Mahkamah Agung (MA).   “Eksaminasi dilakukan dalam sikon pengajuan PK terpidana, sehingga rentan mempengaruhi independensi majelis hakim PK. Publik Indonesia juga wajar bertanya, eksaminasi dan publikasi buku eksaminasi tersebut disponsori siapa?,” tegasnya.   Karena itu, Tri Wahyu berharap, Majelis Hakim PK di Mahkamah Agung (MA) dapat berkomitmen dalam mengadili peninjauan kembali yang diajukan Mardani Maming. Ia menekankan, Majelis Hakim harus memberikan putusan yang mendukung terhadap pemberantasan korupsi di tanah air   “ICM meminta MA khususnya hakim PK untuk tetap independen dalam memutus perkara PK dan tetap berkomitmen pro pemberantasan korupsi di Indonesia , melanjutkan komitmen warisan baik Alm Artidjo Alkostar,” ujarnya. Adapun, Mardani Maming telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023. Mardani Maming terbukti bersalah dalam kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.   Selain itu, Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Mardani Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 110.601.731.752, jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.   Namun, jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun.   Tak terima atas putusan tersebut, Mardani mengajukkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.   Tak juga mau divonis berat, Mardani Maming mengajukkan kasasi ke MA. Dalam putusan itu, MA juga menolak upaya kasasi tersebut.   Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukan PK. Dalam upaya hukum PK itu, Mardani menyebut ada kekhilafan dan juga pertentangan dalam putusan Hakim.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #langkah #eksaminasi #terhadap #mardani #maming #dinilai #dukung #pemberantasan #korupsi

KOMENTAR