RUU KUHAP Akan Atur Perlindungan ''Justice Collaborator''
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (24/3/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
09:34
27 Juni 2025

RUU KUHAP Akan Atur Perlindungan ''Justice Collaborator''

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bakal mengatur perlindungan terhadap saksi pelaku yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau justice collaborator.

Hal ini disampaikan Habiburokhman merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur hadiah dan keistimewaan bagi para justice collaborator.

"Saat ini, Komisi III DPR RI tengah menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dan dalam draf RUU KUHAP yang sedang kami bahas, perlindungan serta mekanisme khusus terhadap saksi pelaku telah diakomodir dalam Pasal 69," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

Habiburokhman menjelaskan, PP itu menjadi langkah progresif dalam penegakan hukum nasional yang menempatkan perlindungan saksi dan korban sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana modern.

Dengan begitu, negara tidak hanya hadir dalam menghukum, tetapi juga memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk bekerja sama dalam membongkar kasus tindak pidana yang lebih besar.

"Paradigma baru ini menunjukkan bahwa negara hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memberikan ruang bagi pelaku yang bekerja sama, dalam hal ini saksi pelaku (justice collaborator), guna membongkar kejahatan yang lebih besar dan kompleks," kata Habiburokhman.

"Hak-hak mereka perlu dijamin, karena peran strategisnya sangat menentukan dalam mengungkap kebenaran," ujar dia.

Politikus Partai Gerindra ini melanjutkan, saat ini, substansi perlindungan terhadap saksi juga telah memiliki akar dalam praktik hukum.

Misalnya, seperti dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990, SEMA Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta dalam UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kami di Komisi III secara konsisten mendorong agar pengaturan terhadap saksi pelaku tidak hanya mendapat legitimasi hukum yang kuat, tetapi juga memberikan rasa keadilan, menjamin hak asasi manusia, serta sesuai dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat," kata dia.

Habiburokhman mengeklaim pihaknya pun terus membuka ruang dialog dan masukan dari berbagai pihak dalam proses revisi KUHAP.

"Dalam RUU KUHAP yang mengedepankan semangat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), penguatan peran advokat, dan keseimbangan dengan kewenangan penegak hukum, pengaturan tentang JC atau upaya bekerja sama/kooperatif merupakan salah satu pembaruan yang nantinya akan diatur dalam KUHAP (baik dalam lingkup lex generali dan mekanisme teknis lainnya)," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku.

Lewat aturan tersebut, para justice collaborator kan mendapatkan hadiah berupa keringanan hukum atau bebas bersyarat jika bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana.

"Saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan," demikian bunyi Pasal 2 PP tersebut.

Dalam Pasal 3, terdapat kriteria mengenai penanganan secara khusus tersebut, berikut isinya:

a. Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;

b. Pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau

c. Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Lalu, penghargaan bagi justice collaborator diatur dalam Pasal 4.

Pemerintah akan memberikan keringanan putusan pidana hingga remisi tambahan, berikut bunyinya:

a. Keringanan penjatuhan pidana; atau

b. Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Tag:  #kuhap #akan #atur #perlindungan #justice #collaborator

KOMENTAR