Hasto Kristiyanto Ungkap Pernah Diminta Mundur dari Jabatan Sekjen PDIP dan Diancam Masuk Penjara
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis (26/6). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com).
20:32
26 Juni 2025

Hasto Kristiyanto Ungkap Pernah Diminta Mundur dari Jabatan Sekjen PDIP dan Diancam Masuk Penjara

- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta seseorang untuk mundur dari jabatannya. Tak hanya itu, Hasto juga mengaku mendapat ancaman bakal dipidanakan hingga dipenjara jika tidak menuruti permintaan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Hasto saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/6).

Hal itu bermula saat tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyinggung soal kliennya pernah didatangi orang tidak dikenal dan mendapat ancaman.

"Saya ingat membaca satu pernyataan mengenai kejadian pada tanggal 13 Desember 2024. Sebelum saudara ditetapkan sebagai tersangka, ketika itu kalau saya tidak keliru beritanya adalah saudara didatangi oleh orang yang meminta kepada saudara untuk mundur dari kedudukan sebagai sekjen partai," tanya Maqdir.

"Kemudian yang kedua, untuk meminta saudara menyampaikan kepada saudara agar supaya presiden ketika itu Joko Widodo tidak dihentikan dari jabatannya sebagai anggota partai?" sambungnya.

Mendengar pertanyaan itu, Hasto mengamininya. Ia mengaku didatangi beberapa orang untuk mundur dari jabatan Sekjen PDIP.

"Betul, itu bahkan ada lewat beberapa orang informasi itu," jawab Hasto.

Hasto menyatakan permintaan dari seseorang yang tak diketahui identitasnya itu juga didengar oleh rekannya sesama kader PDIP, Deddy Sitorus dan Ronny Tallapesy.

"Izin Yang Mulia, terkahir saudara Ronny juga mendengar ketika kemudian untuk membuktikan itu saya menghubungi yang bersangkutan untuk menanyakan ancaman itu dan saudara Ronny ikut mendengarkan bahwa saya harus mundur sebagai sekjen," ungkap Hasto.

Maqdir juga menanyakan apakah Hasto pernah diancam akan dipenjara jika tidak menuruti permintaan tersebut.

"Ancamannya kalo saudara tidak mundur itu apakah memang akan dipidanakan atau mau seperti apa?" tanya Maqdir lagi.

"Ditersangkakan dan masuk penjara," klaim Hasto.

Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Upaya penangkapan terhadap Harun Masiku itu dilakukan setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024. Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1. Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

Hasto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a serta pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #hasto #kristiyanto #ungkap #pernah #diminta #mundur #dari #jabatan #sekjen #pdip #diancam #masuk #penjara

KOMENTAR