MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah, 5 Jenis Surat Suara Buat Pemilih Tak Fokus
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra.(Tangkap layar dari akun Youtube MK RI)
18:36
26 Juni 2025

MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah, 5 Jenis Surat Suara Buat Pemilih Tak Fokus

- Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, pemilih akan jenuh dan tidak fokus jika harus mencoblos lima jenis surat suara dalam satu waktu pada pemilihan umum (Pemilu).

Hal tersebutlah yang menjadi salah satu pertimbangan MK untuk memisah pemilu nasional dengan daerah yang dimulai pada 2029.

"Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Kamis (26/6/2025).

Saldi menjelaskan, pemilih harus mencoblos surat suara untuk pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Kondisi ini disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum," ujar Saldi.

Akhirnya dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan untuk memisah pemilu nasional dan daerah.

Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden. Sedangkan pemilihan legislatif (Pileg) anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Terkait pelaksanaan pencoblosan setelah adanya putusan itu, Saldi menjelaskan bahwa MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.

Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.

"Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota," ujar Saldi.

Sebagai informasi, permohonan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menguji Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu; dan Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada.

Tag:  #pisah #pemilu #nasional #daerah #jenis #surat #suara #buat #pemilih #fokus

KOMENTAR