Kemendagri Tak Masalah Digugat Gubernur Bangka Belitung soal Sengketa Pulau Tujuh
Wamendagri Bima Arya Sugiarto bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani dan Gubernur Bali I Wayan Koster usai berkeliling wisma Praja IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025).(Kompas.com/Faqih Rohman Syafei)
15:28
26 Juni 2025

Kemendagri Tak Masalah Digugat Gubernur Bangka Belitung soal Sengketa Pulau Tujuh

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mempersilakan Gubenur Bangka Belitung Hidayat Arsani menggugat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan Pulau Tujuh masuk ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Bima mengatakan, langkah hukum yang ditempuh Hidayat itu merupakan hak warga negara, termasuk hak dari pimpinan wilayah.

"Ya silahkan, proses ke MK adalah hak dari warga negara, termasuk tentu dari wilayah," kata Bima saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025).

Namun, Bima menegaskan bahwa Kemendagri sedang menyelesaikan sengketa batas wilayah.

Ia menyebutkan, ada 43 pulau yang saat ini masih disengketakan di seluruh Indonesia, termasuk Pulau Tujuh.

"Sedang ditelusuri oleh Tim Administrasi Wilayah (Adwil) data-data bukti-buktinya kita lakukan proses mediasi dan fasilitasi," kata Bima.

Ia menegaskan, Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah Kemendag tetap memberikan fokus pada upaya penyelesaian sengketa.

"Sesuai dengan tupoksi yang ada di Kemendagri," ujar mantan wali kota Bogor itu.

Sebelumnya, Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani akan menggugat Keputusan Mendagri Nomor 050/145/2022 dan 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini dilayangkan Arsani agar Pulau Tujuh yang kini dikuasai oleh Provinsi Kepulauan Riau dikembalikan ke Bangka Belitung.

Arsani mengatakan, ada data historis yang mereka punya, yakni terkait pemekaran Provinsi Bangka Belitung dari Sumatera Selatan, dan Provinsi Sumsel telah menyerahkan Pulau Tujuh kepada Babel.

"Ya itu kan asal usulnya dari Palembang, lalu pembentukan provinsi, Sumsel menyerahkan kepada Babel kalo saya nggak salah. Nah sekarang tiba-tiba Kepri, Kabupaten Lingga ya, mengklaim punya dia," kata Arsani.

Dalam kesempatan sebelumnya, Staf Khusus Gubernur Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur, Kemas Akhmad Tajuddin menjelaskan bahwa Pulau Tujuh atau gugusan Pulau Pekajang secara de jure merupakan bagian dari Provinsi Bangka Belitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Babel.

Dalam lampiran peta undang-undang tersebut, Pulau Tujuh digambarkan berada dalam wilayah administratif Babel.

Namun, pada tahun 2003 muncul UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, yang menyebutkan nama Pulau Cybiayang—yang secara posisi identik dengan Pulau Tujuh.

"Persoalan ini muncul dan berkembang setelah UU Kabupaten Lingga menyebut Pulau Cybiayang, yang lokasinya sama persis dengan Pulau Tujuh," ujar Kemas.

Upaya untuk memperjelas status Pulau Tujuh sebenarnya sudah dilakukan Pemprov Babel sejak lama, baik lewat dialog langsung dengan Pemprov Kepulauan Riau maupun melalui mediasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pada 2022 terbit Keputusan Mendagri yang memasukkan Pulau Tujuh ke Kepulauan Riau. Kami telah menyampaikan surat keberatan ke Kemendagri, namun tidak pernah ditanggapi," ujar Kemas.

Tag:  #kemendagri #masalah #digugat #gubernur #bangka #belitung #soal #sengketa #pulau #tujuh

KOMENTAR