



Kasus Memaksa Lolly Aborsi, Vadel Badjideh Didakwa dengan UU Perlindungan Anak hingga UU Kesehatan, Terancam 15 Tahun Penjara
- TikToker Vadel Badjideh menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pelecehan seksual dan menyuruh melakukan aborsi kepada Laura Meizani alias Lolly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (25/6).
Perkara ini bermuatan asusila melibatkan anak di bawah umur. Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan sidang beragendaan pembacaan dakwaan itu digelar secara tertutup untuk umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Vadel Badjideh dengan pasal UU Perlindungan Anak hingga UU Kesehatan. Yaitu Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A UU Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, membenarkan bahwa pasal yang didakwakan kepada kliennya tidak berbeda dengan pasal yang sudah diinformasikan pihak kepolisian sebelumnya.
"Garis besarnya, isi dari dakwaan sama seperti yang sempat ramai, tapi nanti kita akan melihat proses pembuktiannya pada saat sidang masuk ke materi," kata Oya Abdul Malik saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6).
Pihak Vadel Badjideh mengaku menerima dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, sidang akan masuk ke pokok perkara. "Vadel tidak akan melakukan eksepsi karena menerima dakwaan," ungkapnya.
Dengan pasal yang didakwakan Jaksa kepada Vadel Badjideh, mantan kekasih Lolly itu kini terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Oya Abdul Malik optimistis kliennya tidak akan dijatuhi hukuman 15 hingga tahun penjara. Dia pun akan memperjuangkan agar Vadell Badjideh bisa dijatuhi hukuman ringan atau bahkan lolos dari jerat hukum.
"Apa gunanya kuasa hukum kalau dihukumnya maksimal," tandasnya.
Tag: #kasus #memaksa #lolly #aborsi #vadel #badjideh #didakwa #dengan #perlindungan #anak #hingga #kesehatan #terancam #tahun #penjara