Berbeda Pendapat soal Pengeluaran uang Barang Bukti, Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Zarof Ricar
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kiri) dan Meirizka Widjaja (kanan) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
19:40
25 Juni 2025

Berbeda Pendapat soal Pengeluaran uang Barang Bukti, Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Zarof Ricar

- Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya mengajukan banding dalam putusan sidang terhadap terdakwa kasus korupsi hakim Zarof Ricar. Upaya banding tersebut bukan persoalan jaksa penuntut umum (JPU) tidak menerima vonis terhadap Zarof Ricar yang diputus hukuman penjara 16 tahun atau lebih rendah dari tuntutan JPU dengan 20 tahun, melainkan perbedaan pendapat soal uang barang bukti yang harus dikembalikan ke Zarof senilai Rp8 miliar.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung Sutikno menerangkan bahwa JPU tidak mempersoalkan terkait vonis terhadap terdakwa Zarof Ricar, karena putusan telah 2/3 dari tuntutan yang mencapai 20 tahun penjara. "Masalahnya kami memiliki perbedaan pendapat dengan hakim," ujarnya.

Dalam putusan, hakim meminta uang Rp 8 miliar dikeluarkan dan dikembalikan kepada terdakwa. Hal itu berdasarkan pembayaran pajak atas uang Rp 8 miliar. "Masalahnya putusan hakim meminta Rp 8 miliar dikeluarkan dari uang yang disita lebih dari Rp 900 miliar," terangnya. 

Padahal, pembayaran pajak atas uang Rp 8 miliar tersebut untuk uang yang berada dalam rekening. "Hal itu tidak mungkin, makanya ada ketidak sepahaman antara hakim dengan JPU. Khusus terkait uang Rp8 miliar yang dikeluarkan dari Rp900 miliar yang disita," ujarnya.

Menurut dia, karena tidak ada kesepahaman dengan hakim, maka jaksa mengajukan banding tersebut. Jaksa menilai bahwa seharusnya uang tersebut dirampas semuanya. "Sebab, terdakwa tidak bisa membuktikan asal masalah uang berasal dari sumber yang sah," terangnya.

Terkait hukuman penjara yang hanya 16 tahun, dia mengatakan bahwa sebenarnya JPU menilai masih ada kasus lain yang melibatkan Zarof Ricar. Ada kemungkinan nanti ditangani dengan kasus selanjutnya. "Ini kan masih ada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang belum disidangkan," jelasnya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, untuk terdakwa Zarof Ricar, JPU menyatakan banding sesuai akta pada Selasa tanggal 24 Juni 2025. Akta permintaan banding nomor 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST. 

"Sudah diajukan bandinganya," ujarnya.

Sebelumnya, hakim memberikan vonis penjara 16 tahun untuk Zarof Ricar. Dalam putusannya hakim menyebut bahwa terhadap aset yang disita dari terdakwa menurut majelis telah terbukti dari hasil tindak pidana korupsi, karena tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg bagi seorang PNS.

"Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha atau sumber penghasilan sah lainnya," ujar Ketua Majelis Hakim Rpsihan Juriah Rangkuti.

Selain itu, ditemukan catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dengan nomor-nomor perkara tertentu. Hal itu mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara. "Berdasarkan laporan SPT tahun 2023, harta kekayaan terdakwa sejumlah Rp 8.819.909.790 yang dianggap harta benda yang sah dari terdakwa sehingga harus dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya. (idr)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #berbeda #pendapat #soal #pengeluaran #uang #barang #buktijaksa #ajukan #banding #atas #vonis #zarof #ricar

KOMENTAR