



Bos Sritex Bantah Kredit Usaha Disalahgunakan untuk Beli Tanah
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto mengeklaim, berdasarkan pengetahuannya, tidak ada dana kredit yang diterima Sritex yang disalahgunakan untuk membeli aset tidak produktif.
“Setahu saya sebagai adik (eks Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto) tidak (dipakai untuk beli aset), tapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa,” ujar Iwan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Iwan mengatakan, sejauh yang diketahuinya, dana kredit Sritex digunakan untuk operasional perusahaan, baik induk maupun anak perusahaan.
“Untuk operasional semuanya,” ujar dia.
Pada Senin ini, Iwan Kurniawan diperiksa untuk keempat kalinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit untuk Sritex.
Iwan mengatakan, pada pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait operasional perusahaan dan proses pencairan kredit yang kini berujung macet.
“Ya mereka menanyakan mengenai proses ya, proses pencairan itu seperti apa. Hanya melihat dari apa itu, bagaimana proses itu terjadi pada waktu itu 2020-2021,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan bahwa Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto menyalahgunakan kredit yang diberikan oleh bank daerah.
“(Kredit) itu (untuk bayar) utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah,” ujar Qohar, 21 Mei 2025 lalu.
Qohar menyebutkan, Iwan Setiawan menggunakan kredit ini untuk membeli tanah di sejumlah tempat, seperti di Yogyakarta dan Solo.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit PT Sritex.
Tiga tersangka itu adalah Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020, Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022.
Dalam perkara ini, Dicky dan Zainuddin diduga memberikan kredit kepada PT Sritex tanpa melalui prosedur yang benar, sedangkan Iwan tidak menggunakan uang kredit itu sesuai tujuan.
Akibatnya, kredit tersebut macet dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 692 miliar.
Tag: #sritex #bantah #kredit #usaha #disalahgunakan #untuk #beli #tanah