Sony Sonjaya Klaim Ada ''Nama-nama Besar'' di Balik Pengaturan Dapur SPPG
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.
11:50
5 Juni 2026

Sony Sonjaya Klaim Ada ''Nama-nama Besar'' di Balik Pengaturan Dapur SPPG

- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengeklaim terdapat "nama-nama besar" yang berada di balik dugaan penyimpangan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menyatakan, dirinya bukan pihak yang menjadi otak pengaturan maupun dugaan praktik jual beli titik-titik dapur SPPG sebagaimana dituduhkan selama ini.

Karena itu, ia memutuskan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung.

"Selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho. Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho," kata Krisna, saat dihubungi, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Pengertian Justice Collaborator, Jalur yang Akan Ditempuh Sony Sanjaya dalam Kasus Korupsi MBG

Menurut Krisna, kliennya merasa ada pihak-pihak lain yang lebih berpengaruh dan memiliki peran lebih besar dalam perkara yang kini menyeret tiga mantan petinggi BGN tersebut.

"Beliau ditekan, bahwa otaknya bukan beliau. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau," ujar Krisna.

Saat ditanya apakah pihak yang dimaksud berasal dari kalangan politik atau tokoh tertentu, Krisna tidak menjelaskan secara perinci.

Namun, ia menyebut jumlahnya lebih dari satu orang.

"Banyak, Mas, banyak. Nanti beliau akan sebutkan nanti. Banyak tokoh-tokohnya banyak," kata dia.

Krisna mengatakan, pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Baca juga: Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator: Enggan Disudutkan Sendiri dalam Kasus SPPG

Keinginan itu, kata dia, telah disampaikan langsung kepada penyidik Kejaksaan Agung saat pemeriksaan, pada Kamis (4/6/2026) malam, dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Semalam sudah dituangkan dalam BAP bahwa Pak Sony akan menjadi justice collaborator. Memang beliau sampaikan sendiri kepada penyidik," ujar Krisna.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum berencana mengajukan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Senin (8/6/2026) untuk memohon status JC bagi Sony.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program SPPG yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

Baca juga: Kekayaan Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Naik Rp 12 M dalam Setahun

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program SPPG dan dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tag:  #sony #sonjaya #klaim #nama #nama #besar #balik #pengaturan #dapur #sppg

KOMENTAR