RUU Polri Diminta Atur Keterlibatan Polisi Aktif dalam Ormas, Khawatir Ganggu Netralitas
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Revisi Undang-Undang (RUU) Polri diminta mengatur keterlibatan anggota Polri aktif dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) guna menjaga netralitas institusi kepolisian.(ASPRILLA DWI ADHA)
11:58
5 Juni 2026

RUU Polri Diminta Atur Keterlibatan Polisi Aktif dalam Ormas, Khawatir Ganggu Netralitas

- Revisi Undang-Undang (RUU) Polri diminta mengatur keterlibatan anggota Polri aktif dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) guna menjaga netralitas institusi kepolisian.

Usulan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Polri Komisi III DPR bersama akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Revisi UU Polri Dibahas, Pemerintah Serahkan 112 Daftar Masalah ke DPR

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai netralitas Polri tidak hanya berkaitan dengan politik praktis atau pemilu, tetapi juga perlu dijaga dalam relasi anggota Polri dengan ormas tertentu.

"Misalnya ormas yang enggak ikut politik praktis. Apakah etis misalnya anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu?" ujar Habiburokhman dalam rapat di Gedung DPR RI.

Baca juga: Revisi UU Polri Diminta Atur Peran Polri Kelola Klub Sepak Bola demi Netralitas

Menurut dia, keterlibatan anggota Polri dalam organisasi tertentu berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan dari kelompok masyarakat lainnya.

Habiburokhman mencontohkan, jika seorang Kapolri secara terbuka diasosiasikan dengan organisasi tertentu.

Hal itu dikhawatirkan dapat memunculkan kesan bahwa institusi kepolisian tidak berdiri di atas semua golongan.

"Kapolri itu kan Kapolrinya orang Muhammadiyah, Kapolrinya orang NU juga. Milik semua. Apakah misalnya nanti ketika suatu saat ada Kapolri, 'wah ini kader NU, ini Muhammadiyah', nah itu seperti apa?" ujarnya.

Baca juga: Gugatan UU Polri di MK Dicabut, Pemohon Sebut Polri Lebih Independen di Bawah Presiden

Dia juga menyinggung potensi persoalan serupa dalam hubungan Polri dengan berbagai Ormas, misalnya kelompok perguruan silat yang kerap memiliki basis massa besar di sejumlah daerah.

Karena itu, Habiburokhman meminta pandangan akademisi mengenai kemungkinan pengaturan yang lebih rinci dalam revisi UU Polri, untuk menjaga netralitas anggota kepolisian.

“Atau ada perguruan silat nih yang sering ramai kalau di Jawa Timur kan, perguruan silat A, perguruan silat B. Kalau di Jawa Barat ada juga itu kan, ormas A, ormas B. Nah ini bisa enggak nih kita sikapi dengan pengaturan undang-undang ini Prof? Jadi, netralitas itu bukan sekadar politik praktis. Mungkin itu Prof, silakan,” jelas Habiburokhman.

Baca juga: Kenapa Perpanjangan Usia Pensiun Polisi Jadi Agenda Revisi UU Polri?

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Cecep Darmawan sepakat bahwa Polri harus tetap menjadi institusi yang netral dan tidak terkesan berpihak kepada kelompok tertentu.

"Polri itu milik semua golongan. Namanya Kepolisian Republik Indonesia, jadi milik semua elemen bangsa," kata Cecep.

Menurut dia, prinsip netralitas Polri harus dipertahankan meskipun dalam revisi UU Polri salah satu fokus pembahasan adalah ketentuan mengenai hak pilih anggota kepolisian.

"Nah, jadi makanya bahasa saya itu, meskipun ini kaitannya tidak menggunakan hak pilih, tapi harus dipertahankan institusi polisi sebagai institusi yang netral," ujarnya.

Cecep berpandangan, pengaturan lebih rinci mengenai larangan atau pembatasan tertentu bagi anggota Polri tidak harus dimasukkan langsung ke dalam undang-undang. Ketentuan tersebut dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.

"Menurut saya dijelaskan apakah nanti di undang-undang ini atau di PP atau di aturan apa misalnya anggota Polri dilarang ini, ini. Jadi tidak usah di undang-undang, tapi jadi catatan di peraturan yang lebih rinci," kata Cecep.

Baca juga: Kompolnas Jelaskan Mengapa Penguatan Lembaganya Penting dalam Revisi UU Polri

Sebagai informasi, Komisi III DPR telah membentuk Panja RUU Polri untuk menyusun dan membahas revisi UU Polri. Revisi tersebut telah resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 20 Mei 2026.

Pembahasan revisi UU Polri merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu rekomendasi utama komisi tersebut ialah melakukan pembaruan UU Polri sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan kepolisian.

Tag:  #polri #diminta #atur #keterlibatan #polisi #aktif #dalam #ormas #khawatir #ganggu #netralitas

KOMENTAR