Gus Ipul: Koruptor di Kemensos Akan Dikejar hingga Masa Pensiun
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial bahwa praktik korupsi tidak akan pernah memiliki tempat aman. Menurutnya, pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku korupsi akan tetap berjalan bahkan setelah yang bersangkutan memasuki masa pensiun.
"Tidak ada zona aman untuk korupsi. Tidak kena sekarang, nanti. Tidak kena nanti, pensiun kena," kata Saifullah Yusuf dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (5/6/2026), dikutip dari ANTARA.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan di lingkungan Kementerian Sosial sebagai pengingat bagi seluruh jajaran menjelang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2026.
Saifullah menegaskan tidak ada tempat bersembunyi bagi aparatur yang menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Ia juga menekankan bahwa seluruh jajaran Kemensos harus memegang teguh integritas dalam menjalankan tugas.
Menurut dia, peringatan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahan.
"Kita tahu kemarin ada pidato presiden soal integritas. Ketika presiden pidato, itu pada dasarnya adalah perintah bukan imbauan. Kemensos wajib menangkap pesannya," ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, Saifullah menginstruksikan seluruh pimpinan unit kerja dan kepala satuan kerja (satker) memperketat pengawasan terhadap jajarannya. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
Ia juga menegaskan akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap praktik korupsi di lingkungan Kemensos. Tak hanya pelaku, pimpinan satker yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan indikasi korupsi juga akan dikenai sanksi.
Peringatan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap dugaan penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat yang sempat menjadi perbincangan di media sosial.
Merespons polemik tersebut, Kementerian Sosial membentuk tim khusus untuk mendalami berbagai isu terkait pengadaan barang dan jasa. Tim itu dipimpin oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo bersama Inspektur Jenderal (Irjen) Kemensos.
Tim khusus tersebut juga telah membebastugaskan dua pejabat guna mendukung proses evaluasi dan investigasi internal terkait pengadaan barang dan jasa bagi siswa Sekolah Rakyat.
Kementerian Sosial menargetkan hasil investigasi internal tersebut dapat diumumkan pada awal bulan ini.
Melalui langkah pengawasan dan investigasi tersebut, Kemensos menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas birokrasi sekaligus memastikan tidak ada praktik korupsi yang luput dari pertanggungjawaban hukum, termasuk setelah pelakunya memasuki masa purnatugas.
Tag: #ipul #koruptor #kemensos #akan #dikejar #hingga #masa #pensiun