3 Aturan yang Bisa Bikin IHT Bangkrut Menurut Para Buruh
Ilustrasi kemasan rokok. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
12:05
5 Juni 2026

3 Aturan yang Bisa Bikin IHT Bangkrut Menurut Para Buruh

Para buruh rokok yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyoroti tiga regulasi yang dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) dan jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.

Kekhawatiran itu disampaikan dalam audiensi antara FSP RTMM-SPSI dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Audiensi dipimpin langsung Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Henry Wardana dan diterima oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPHI) Kemnaker, Decky Haedar Ulum.

Dalam pertemuan tersebut, FSP RTMM-SPSI memperingatkan adanya tsunami regulasi yang dinilai dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT).

"Kami meminta Kemnaker tidak hanya fokus pada evaluasi regulasi ketenagakerjaan internal, tetapi harus proaktif mengevaluasi regulasi sektoral di kementerian lain yang berdampak langsung pada hancurnya lapangan kerja. Perlindungan tenaga kerja adalah tugas pokok Kemnaker," ujar Henry Wardana dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Shinta yang tengah sibuk bekerja di pabrik rokok HS, Muntilan, Jumat (24/4/2026). (Istimewa).Ilustrasi buruh rokok. (Istimewa).

Menurut FSP RTMM-SPSI, terdapat tiga regulasi yang saat ini perlu mendapat perhatian serius pemerintah karena dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri tembakau legal yang menyerap sekitar 1,2 juta pekerja pabrik rokok dari total enam juta orang dalam ekosistem IHT.

Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok

Regulasi pertama yang disorot adalah Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rpermenkes) terkait standardisasi kemasan rokok atau plain packaging.

FSP RTMM-SPSI menilai kebijakan tersebut berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal. Serikat pekerja memperkirakan pangsa rokok ilegal yang saat ini berada di kisaran 7 hingga 11 persen dapat melonjak menjadi 20 hingga 30 persen apabila aturan tersebut diterapkan.

Menurut mereka, kondisi itu berpotensi menekan produksi rokok legal, mengurangi penerimaan negara, hingga berdampak pada penyerapan tenaga kerja di sektor tersebut.

Minta Kaji Ulang Layer Cukai Baru SKM

Selain itu, kedua FSP RTMM-SPSI juga meminta pemerintah mengevaluasi rencana penerapan layer cukai baru untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut dapat membuat tarif cukai SKM mendekati tarif SKT sehingga memicu perpindahan konsumen ke produk yang lebih murah. Dampaknya, produksi SKT dikhawatirkan mengalami penurunan signifikan.

"Cukai bukan hanya instrumen pendapatan negara, tetapi wajib memperhitungkan aspek penyerapan tenaga kerja," tegas Henry.

Tolak Batas Tar dan Nikotin

Regulasi ketiga yang dipersoalkan adalah rekomendasi pembatasan kadar tar 10 miligram dan nikotin 1 miligram yang dikaji Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Menurut FSP RTMM-SPSI, usulan tersebut mengadopsi standar yang diterapkan di negara-negara Eropa yang mayoritas mengonsumsi rokok putih. Sementara itu, karakteristik tembakau lokal Indonesia dinilai berbeda karena secara alami memiliki kadar nikotin lebih tinggi.

Serikat pekerja menilai penerapan aturan tersebut akan menyulitkan produk kretek, khususnya SKT, untuk memenuhi standar yang ditetapkan.

Mereka juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap keberlangsungan industri kretek nasional dan mata pencaharian petani tembakau.

Kemnaker Janji Koordinasi

Merespons aspirasi tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan Direktur KPHI Decky Haedar Ulum menyatakan komitmennya untuk mengawal isu yang disampaikan FSP RTMM-SPSI.

Kemnaker berjanji meneruskan berbagai masukan dan kekhawatiran serikat pekerja kepada kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kemenko PMK.

Editor: Achmad Fauzi

Tag:  #aturan #yang #bisa #bikin #bangkrut #menurut #para #buruh

KOMENTAR