Ketua Komisi III DPR: Putusan terhadap Agnez Mo Tak Sesuai UU
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama Inspektur Wilayah II Bawas Mahkamah Agung Suradi dan perwakilan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan musisi saat konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jumat (20/6/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
10:54
21 Juni 2025

Ketua Komisi III DPR: Putusan terhadap Agnez Mo Tak Sesuai UU

- Putusan hakim terhadap Agnez Mo di perkara lagu “Bilang Saja” karya Ari Bias dinilai oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyalahi Undang-Undang tentang Hak Cipta.

“Putusan tersebut tidak sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, makanya kita minta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menindaklanjuti laporan,” kata Habiburokhman kepada Kompas.com, Sabtu (21/6/2025).

Putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dinilai problematik itu bernomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, diunggah di Direktori Putusan pada 30 Januari 2025 lalu.

“Kami tidak dalam posisi mengintervensi pengadilan, tapi memang faktanya demikian (putusan hakim tidak sesuai UU),” kata Habiburokhman.

Pandangan ini selaras dengan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan yang mengadu ke Komisi III DPR lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Jumat (20/6/2025) kemarin.

Hakim memvonis Agnez telah menggunakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin penciptanya yakni Ari Bias dalam tiga kali konser komersial. Putusan hakim itu mewajibkan Agnez Mo membayar Rp 1,5 miliar ke Ari Bias.

Adapun UU Hak Cipta mengatur bahwa orang tak perlu izin langsung ke pencipta karya asalkan membayar kepada pencipta karya lewat Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK.

Di pengujung RDPU di Komisi III DPR kemarin, Habiburokhman kemudian meneruskan dugaan yang disampaikan Koalisi agar diselidiki oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

“Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor register 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman.

Dalam jumpa pers ini, hadir pula pihak Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Bawas MA, dan juga penyanyi Tantri dari Band Kotak.

Tag:  #ketua #komisi #putusan #terhadap #agnez #sesuai

KOMENTAR