Parkir Gratis dan Lapak UMKM di Minimarket, Komitmen Wali Kota Eri Cahyadi Entaskan Kemiskinan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat bertemu juru parkir resmi dari minimarket.(Dok. Pemkot Surabaya)
19:32
20 Juni 2025

Parkir Gratis dan Lapak UMKM di Minimarket, Komitmen Wali Kota Eri Cahyadi Entaskan Kemiskinan

- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama pengelola toko modern di Kota Pahlawan sepakat menegakkan kembali aturan parkir gratis di area minimarket.

Tak hanya itu, toko modern juga berkomitmen untuk menyediakan juru parkir (jukir) mandiri tanpa memungut retribusi kepada konsumen.

Kesepakatan tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (18/6/2025).

Pada kesempatan itu, Eri menegaskan bahwa kebijakan terkait parkir bukan hal baru. Sejak 2018, Pemkot Surabaya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 yang mewajibkan toko modern menyediakan petugas parkir resmi.

“Aturan ini sebenarnya sudah dituangkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018. Karena pandemi, penerapannya sempat terhenti. Sekarang ekonomi sudah pulih. Saatnya aturan ini kembali dijalankan,” ujar Eri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (20/6/2025).

Eri menambahkan, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018, toko modern wajib menyediakan petugas parkir resmi yang masuk dalam struktur pegawai.

Bahkan, 60 persen dari total pegawai di toko modern tersebut harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Surabaya.

Namun, Eri menilai bahwa selama ini ada miskomunikasi antara Pemkot Surabaya dan para pengelola toko modern atau minimarket.

“Banyak manajer baru belum tahu soal aturan ini. Akibatnya, masih ditemukan tukang parkir liar yang menarik uang dari pelanggan. Maka itu, saya tegaskan dan sekarang sudah disepakati parkir di toko modern gratis. Kalau ada yang menarik uang, berarti itu jukir liar,” jelasnya.

Ruang usaha untuk UMKM

Pemkot Surabaya juga mendorong toko modern untuk memberikan ruang usaha bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di area parkir mereka.

Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023 sebagai turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

"Toko modern itu perlu membantu mengurangi kemiskinan dengan memberikan kesempatan kepada warga Surabaya pelaku UMKM, seperti penjual soto, es degan, dan sebagainya, agar berjualan di area parkir mereka,” terang Eri.

Meski begitu, Eri mengakui bahwa tidak semua pelaku UMKM bisa langsung berjualan. Sebab, Pemkot Surabaya lebih dulu menerapkan seleksi melalui proses undian yang dikoordinasikan oleh kelurahan dan kecamatan setempat.

Jadi, UMKM yang terpilih harus terdaftar secara resmi di data kelurahan.

“Kalau tidak lewat kelurahan dan kecamatan, toko modern akan bingung karena semua UMKM ingin masuk. Maka, kami seleksi bahwa tiga pelaku UMKM yang dipilih secara adil lewat undian,” tuturnya.

Lantaran lokasi lapak terbatas, tambah Eri, lahan parkir jadi diprioritaskan bagi UMKM yang berasal dari keluarga ekonomi bawah.

Untuk menambah keringanan, Eri juga menjamin pelaku UMKM tidak akan dibebani biaya sewa lahan.

Bahkan, kebutuhan listrik dan air akan ditanggung penuh oleh Pemkot Surabaya. Sementara, pengelolaan sampah akan menjadi tanggung jawab toko modern.

"Pemkot dan toko modern hadir di sana untuk mengurangi kemiskinan. Kami juga sepakat memberikan kenyamanan dan keamanan kepada konsumen meski parkirnya gratis," jelas Eri.

Eri bersyukur karena toko modern kini telah mempekerjakan petugas parkir resmi sebagai bagian dari pegawai mereka.

Dengan insentif yang diberikan, secara otomatis toko modern ikut membantu Pemkot Surabaya dalam mengurangi pengangguran.

“Saya matur nuwun (terima kasih). Ini akan saya jadikan contoh di semua lokasi yang ada parkirnya,” ucap Eri.

Menurut Eri, penerapan peraturan petugas parkir resmi juga ditujukan demi kenyamanan dan keamanan pelanggan.

Pasalnya, dengan keberadaan petugas parkir resmi, kendaraan pelanggan bisa terjaga dengan baik. Ia pun meminta pengelola toko modern untuk menempatkan sistem monitor CCTV langsung ke area parkir agar pelanggan bisa melihat langsung.

Eri menegaskan bahwa kebijakan terkait parkit sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 yang mewajibkan toko modern menyediakan petugas parkir resmi.Dok. Pemkot Surabaya Eri menegaskan bahwa kebijakan terkait parkit sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 yang mewajibkan toko modern menyediakan petugas parkir resmi.

"Jadi, selain ada petugas parkir, saya juga ingin warga Surabaya yang masuk (toko modern) nanti bisa melihat kendaraannya. Nah, ini jadi saling menjaga,” ujarnya.

Terakhir, Eri berpesan kepada seluruh warga agar berani menolak pungutan liar. Jika ada juru parkir liar yang tetap memaksa menarik uang parkir, masyarakat diminta melaporkan atau bersama-sama menertibkannya.

"Orang Surabaya harus bersatu untuk membersihkan praktik jukir liar. Surabaya adalah rumah kita bersama. Waktunya kita bersatu padu," terang Eri.

Perwakilan dari Aprindo Jawa Timur, Romadhoni, menegaskan komitmen toko modern atau minimarket untuk memberikan kenyamanan kepada konsumen dengan menyediakan jukir resmi.

"Dengan Perda No 3 Tahun 2018 itu terjawab bahwasanya kita wajib menyediakan petugas parkir resmi dari perusahaan," jelas Doni.

Doni pun memastikan bahwa semua toko ritel modern anggota Aprindo telah menempatkan petugas parkir resmi.

Selain itu, mereka juga dilengkapi atribut yang merupakan bagian dari sistem manajemen toko.

"Sesuai arahan Pak Wali Kota, semua toko modern yang ada di Surabaya resmi sudah ada petugas parkirnya. Teman-teman konsumen yang mau belanja ke toko kami tidak perlu khawatir atas biaya (parkir) itu," katanya.

Eri berpesan kepada seluruh warga agar berani menolak pungutan jukir liar.Dok. Pemkot Surabaya Eri berpesan kepada seluruh warga agar berani menolak pungutan jukir liar.

Doni juga menyatakan bahwa Aprindo mendukung kebijakan UMKM Surabaya di area parkir toko modern.

Hal tersebut semata-mata untuk membantu Pemkot Surabaya mengurangi kemiskinan dan pengangguran terbuka.

"Kami mewakili teman-teman toko retail bahwasanya kami membantu dan men-support Pemkot Surabaya untuk memberdayakan lingkungan sekitar,” kata Doni. (ADV)

Tag:  #parkir #gratis #lapak #umkm #minimarket #komitmen #wali #kota #cahyadi #entaskan #kemiskinan

KOMENTAR