Komdigi Berikan Peringatan kepada 7 PSE yang Belum Penuhi Kewajiban Pendaftaran, Ada Nama Lenovo hingga Xbox
Xbox. Sumber: Xbox
15:32
20 Juni 2025

Komdigi Berikan Peringatan kepada 7 PSE yang Belum Penuhi Kewajiban Pendaftaran, Ada Nama Lenovo hingga Xbox

- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat pengawasan pada ruang lingkup digital. Salah satunya pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan, hingga 17 Juni 2025 terdapat tujuh PSE yang belum memberikan respons mencukupi ataupun menunjukkan langkah konkret untuk memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” kata Alexander dalam keterangannya, Jumat (20/6).

Menurutnya, peringatan yang disampaikan termasuk pada bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib dan melindungi hak serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan digital.

Berikut daftar PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat peringatan:

1. philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)

2. bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO)

3. ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.)

4. nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)

5. xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)

6. klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)

7. lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia)

Atas hal ini Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera merespons surat peringatan yang telah disampaikan.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan para PSE masih belum menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban pendaftaran, Kementerian Komdigi akan mengambil langkah tegas termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Tak hanya itu, Kementerian Komdigi juga membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.

“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tandasnya.

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #komdigi #berikan #peringatan #kepada #yang #belum #penuhi #kewajiban #pendaftaran #nama #lenovo #hingga #xbox

KOMENTAR