Belum Setahun Bareskrim Polri Sudah Tangani  189 Kasus TPPO, Jumlah Korban Mencapai 546 Orang
Ilustrasi perdagangan orang.(Dok.JawaPos.com)
13:16
20 Juni 2025

Belum Setahun Bareskrim Polri Sudah Tangani 189 Kasus TPPO, Jumlah Korban Mencapai 546 Orang

- Penindakan terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus dilakukan oleh Bareskrim Polri. Sejak awal tahun sampai saat ini, Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri telah mengungkap 189 kasus. 

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan hal itu kepada awak media pada Jumat (20/6). 

”Dalam waktu kurang dari setengah tahun, Polri telah menangani 189 kasus TPPO dengan 546 korban-sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak,” ungkap dia.

Brigjen Nurul pun merinci ratusan korban tersebut terdiri atas perempuan dewasa sebanyak 260 orang, anak perempuan sebanyak 45 orang, laki-laki dewasa sebanyak 228 orang dan anak laki-laki sebanyak 23 orang.

Dalam aksinya, para pelaku TPPO kerap melancarkan berbagai modus operandi. Berdasar Laporan Polisi (LP) Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural sebanyak 117 LP, Eksploitasi Seksual Komersial sebanyak 48 LP, dan Eksploitasi terhadap Anak sebanyak 24 LP. 

”Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan ini nyata, masif, dan terus mengincar kelompok paling rentan di negeri ini,” kaya Nurul.

Karena itu, jenderal bintang satu Polri itu menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang. Siapapun yang terlibat, baik calo, orang tua, hingga oknum pejabat, bakal ditindak tegas sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. 

Sejauh ini, Nurul menyebutkan bahwa kasus-kasus yang diungkap oleh polisi didominasi oleh modus pengiriman PMI secara non-prosedural. Para korban umumnya berasal dari Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, dan Sumatera Utara.

Sementara negara tujuan pengiriman PMI ilegal itu sebagian besar adalah Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, dan Korea Selatan. Para korban paling banyak dipekerjakan di sektor informal, perkebunan, hingga menjadi operator scam atau penipuan online.

”Kami ingin masyarakat lebih waspada. Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar. Cek legalitas perusahaan penempatan, pastikan ada kontrak kerja yang jelas, agar hak-hak sebagai pekerja migran terlindungi,” tegas dia 

Editor: Kuswandi

Tag:  #belum #setahun #bareskrim #polri #sudah #tangani #kasus #tppo #jumlah #korban #mencapai #orang

KOMENTAR