



Apa Tugas Satgas Saber Pungli? Dibentuk Jokowi, Dibubarkan Prabowo
- Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli yang diteken lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 pada Jumat (21/10/2016).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Wiranto menjelaskan, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien.
Pemberantasan pungutan liar dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
Kewenangan Tangkap Tangan
Satgas Saber Pungli yang dibentuk Jokowi itu memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan, serta yustisi.
Dalam Pasal 4 huruf d dalam Perpres tersebut menjelaskan, Satgas Saber Pungli juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan tangkap tangan.
"Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Satgas Saber Pungli mempunyai wewenang : melakukan operasi tangkap tangan," bunyi Pasal 4 huruf d Perpres 87/2016.
Saat pertama kali dibentuk, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli adalah Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, didukung Wakil Ketua Pelaksana I dan II yakni Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih (pelaksana tugas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
Satgas Saber Pungli disebut sebagai salah satu bagian kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi di bidang hukum. Mereka akan memantau sektor pelayanan publik dari Aceh hingga Papua.
Sektor pelayanan yang dipantau Satgas Saber Pungli era Jokowi mulai dari pembuatan KTP, SKCK, STNK, SIM, BPKB; izin bongkar muat barang di pelabuhan; dan sejumlah izin di berbagai kementerian lainnya.
Dibubarkan Prabowo
Sembilan tahun setelah terbentuk, Presiden Prabowo Subianto kemudian mencabut aturan tentang Satgas Saber Pungli yang dibentuk Jokowi pada 2016.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 1 dalam salinan beleid yang dilihat Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
Dalam bagian bagian "Menimbang" tertulis, keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan satuan tugas tersebut.
Perpres 49/2025 yang membubarkan Satgas Saber Pungli bentukan Jokowi itu ditandatangani Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan diundangkan pada 6 Mei 2025.
Tag: #tugas #satgas #saber #pungli #dibentuk #jokowi #dibubarkan #prabowo