Jabat Erat Muzakir dan Bobby Akhiri Sengketa 4 Pulau
Gubernur Sumut Bobby Nasution, Gubernur Aceh, dan Mensesneg saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025).(Dok. Pemprov Sumut)
14:02
18 Juni 2025

Jabat Erat Muzakir dan Bobby Akhiri Sengketa 4 Pulau

- Kedua kepala daerah berjabat erat menyepakati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan empat pulau termasuk wilayah Aceh.

Empat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Saat mengumumkan penyelesaian permasalahan empat pulau itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/6/2025) kemarin, para pejabat berdiri di panggung sampai selesai konferensi pers.

Di sisi kanan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, ada Guberur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution.

Saat Prasetyo hendak mengakhiri konferensi pers mengenai kesepakatan akhir sengketa empat pulau itu, terlihat Bobby dan Mualem berjabat tangan.

Dengan senyum semringah, terlihat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melihat jabat tangan erat Mualem dan Bobby.

“Ke tengah dong, ke tengah,” kata Prasetyo mempersilakan Mualem dan Bobby maju ke tengah, agar lebih mudah bagi wartawan untuk memotret jabat tangan mereka berdua.

Mualem dan Bobby tak melepaskan genggaman mereka saat berjalan ke tengah panggung.

Sampai ditengah, bergabung pula tangan Prasetyo, Dasco, hingga Tito. Di belakang, ada Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh Aris Marfai.

Muzakir sebut NKRI

Muzakir menyambut baik keputusan Prabowo yang mengembalikan keempat pulau ke wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

"Yang penting pulau tersebut dalam kategori NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Itu mimpi kita semua," kata Muzakir.

Jadi mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan, aman dan damai antara provinsi Aceh dan Sumut," sambung mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Bobby menerima

Bobby sebagai Gubernur Sumut menerima keputusan yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk wilayah Aceh.

Ia pun berpesan kepada warga Sumut untuk menerima keputusan itu dan menghindari hasutan yang berpotensi menimbulkan perseteruan antarwilayah.

"Saya minta seluruh masyarakat Sumut, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita. Jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan, apapun kondisinya hari ini untuk seluruh masyarakat Sumut kalau ada laporan ke masyarakat Aceh dan sejenisnya, saya sebagai gubernur sumut itu dihentikan," ujar Bobby.

Kronologi sengketa

Sengketa perebutan pulau ini bermula pada 2008, saat Kemendagri bersama Kementerian Kelautan, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), dan pemerintah provinsi Aceh membentuk Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

Hasilnya saat itu, pemerintah provinsi Aceh telah memverifikasi dan membakukan 260 pulau. Setelah itu, Gubernur Aceh menyampaikan surat konfirmasi terhadap 260 pulau tersebut Dalam surat konfirmasi tersebut, Gubernur Aceh saat itu juga menyertakan titik koordinat terhadap keempat pulau yang disengketakan.

Namun saat Kemendagri melakukan konfirmasi, titik koordinat empat pulau tersebut tidak sesuai dengan posisi yang dimaksud.

Singkat cerita, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut pada 8 November 2017.

Hingga akhirnya pada 2020, empat pulau itu masuk wilayah Sumut yang disepakati dalam rapat bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan berbagai lembaga/kementerian.

Pada 13 Februari 2022, pemerintah provinsi Aceh dan Sumut kembali tak bersepakat ihwal posisi empat pulau tersebut.

Sehingga pada 14 Februari 2022, Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 050-145 tentang yang memasukkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil ke dalam wilayah Sumut.

Keputusan Kemendagri tersebut kemudian disomasi Gubernur Aceh saat itu, yang akhirnya difasilitasi dengan melakukan survei faktual pada 31 Mei-4 Juni 2022.

Hasil survei faktual itu menunjukkan, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil sudah tidak berpenduduk.

Namun, ditemukan tugu yang dibangun pemerintahprovinsi Aceh dan makam aulia yang sering dikunjungi masyarakat untuk berziarah. Sedangkan kondisi untuk Pulau Lipan hampir tenggelam dan hanya tersisa pasir putih saja.

Pemerintah pusat lewat Kemendagri mengambil alih polemik empat pulau tersebut dan memutuskan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Sumut.

Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Polemik menyeruak. Terbaru, 17 Juni kemarin, Prabowo memutuskan bahwa empat pulau itu masuk Aceh. Perkara selesai.

Tag:  #jabat #erat #muzakir #bobby #akhiri #sengketa #pulau

KOMENTAR