



Buntut Pencabutan IUP di Raja Ampat, Komisi VI DPR Bakal Revisi UU Usaha Pertambangan
- Pemerintah telah resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pencabutan terhadap izin usaha pertambangan itu dinilai keberpihakan negara dalam menjaga warisan alam, ekosistem laut, dan keadilan sosial bagi masyarakat lokal.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyebut pencabutan IUP itu bukan hanya sekadar tindakan lingkungan, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal.
"Kami di DPR menyambut baik keputusan ini. Raja Ampat adalah kekayaan hayati dunia yang tidak tergantikan. Tidak boleh lagi ada aktivitas tambang yang merusak kawasan tersebut," kata Nurdin Halid kepada wartawan, Rabu (18/6).
Politikus Partai Golkar itu mendorong revisi Undang-Undang terkait IUP. Ia menekankan, usaha pertambangan harus berpihak pada rakyat kecil dan pelestarian alam.
"Kami akan kawal kebijakan ini lewat fungsi legislasi dan pengawasan. Jangan sampai ada kompromi terhadap kerusakan lingkungan dengan alasan investasi," tegasnya.
Sementara terkait tidak dicabutnya izin tambang PT Gag Nikel di wilayah Raja Ampat, lanjut Nurdin, perlu pengawasan yang ketat dari pemangku kepentingan. Ia mengimbau, meski PT Gag Nikel beroperasi di luar kawasan Geopark Global UNESCO, perlu menjaga pelestarian alam.
Mengingat, PT Gag Nikel telah mereklamasi area tambang seluas 131,42 hektare, serta menanam lebih dari 350.000 pohon, merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 666,6 hektare, serta melakukan konservasi terumbu karang seluas 1.000 meter persegi.
"Yang paling penting ke depan adalah pengawasan ketat. Evaluasi terhadap operasional PT Gag Nikel harus dilakukan berkala agar tidak terjadi kerusakan lingkungan, apalagi mendekati kawasan geopark global," tegasnya.
Lebih lanjut, Nurdin juga menekankan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar pada aspek lingkungan, tapi juga sosial dan budaya. Pemerintah dan perusahaan harus memastikan bahwa masyarakat lokal tetap mendapatkan manfaat langsung dan tidak tercerabut dari akar budayanya.
"Pengoperasian PT Gag Nikel harus membawa kenyamanan dan kesejahteraan bagi warga lokal. Jangan sampai mereka justru menjadi tamu di tanah sendiri," pungkasnya.
Tag: #buntut #pencabutan #raja #ampat #komisi #bakal #revisi #usaha #pertambangan