Purbaya Buka Suara Usai IMF Sarankan Pemerintah Menaikkan Pajak Penghasilan
Menteri Keuangan Purbaya kepada awak media di Kompleks Parlemen pada Rabu (18/2/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)
17:20
18 Februari 2026

Purbaya Buka Suara Usai IMF Sarankan Pemerintah Menaikkan Pajak Penghasilan

- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons simulasi Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) terkait kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan sebagai opsi pembiayaan investasi publik.

Ia menegaskan pemerintah konsisten menjaga defisit anggaran di bawah 3 persen produk domestik bruto.

"Kan kita (defisitnya) enggak 3 persen selama ini juga. Kan selama ini kita (jaga defisit) 3 persen, ya bagus, usulan IMF itu bagus untuk naikin pajak," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Baca juga: Tambah TKD Rp 10,56 T ke Daerah Terdampak Bencana Sumatera, Purbaya: Uang Bukan Masalah

Ia menyatakan tarif pajak tidak akan diubah sebelum kondisi ekonomi menguat.

"Anda mau dipajakin? Mau dipajakin, mau naikin pajak? Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak," jelasnya.

Strategi pemerintah difokuskan pada perluasan basis pajak, penutupan kebocoran penerimaan, dan perbaikan sistem perpajakan.

Pemerintah juga mendorong pertumbuhan ekonomi agar penerimaan pajak meningkat seiring ekspansi ekonomi.

IMF sebelumnya memuat simulasi dalam laporan Selected Issues Paper berjudul Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment.

Laporan tersebut memproyeksikan kenaikan investasi publik sebesar 0,25 persen hingga 1 persen produk domestik bruto dalam 20 tahun.

Baca juga: Jaga Defisit di Bawah 3 Persen, IMF Usulkan RI Naikkan Pajak Penghasilan

Tahap awal diasumsikan dibiayai melalui pelebaran defisit. Tahap berikutnya memasukkan mobilisasi penerimaan lewat kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan.

Tambahan penerimaan sekitar 0,3 persen produk domestik bruto dinilai dapat diperoleh secara gradual untuk menjaga defisit tetap di bawah 3 persen.

"Pilihan menggunakan pajak penghasilan karyawan di antara skema pembiayaan untuk mengumpulkan pendapatan merupakan contoh yang ilustratif," tulis IMF dalam laporannya, Minggu (15/2/2026).

IMF menilai kombinasi kenaikan investasi dan penyesuaian pajak tetap sejalan dengan aturan fiskal.

Pajak penghasilan karyawan diatur dalam PPh Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tarif berlaku 5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta per tahun. Tarif 15 persen untuk Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.

Tarif 25 persen untuk Rp 250 juta sampai Rp 500 juta. Tarif 30 persen untuk Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar. Tarif 35 persen untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar.

Tag:  #purbaya #buka #suara #usai #sarankan #pemerintah #menaikkan #pajak #penghasilan

KOMENTAR