



Komisi II Wacanakan Revisi UU Daerah, Atur Batas Wilayah Secara Detail
- Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan adanya revisi terhadap undang-undang setiap daerah, baik provinsi hingga kabupaten/kota.
Usulan revisi tersebut bertujuan agar batas wilayah provinsi hingga kabupaten/kota diatur secara detail dalam undang-undang masing-masing daerah.
Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu cara agar sengketa empat pulan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) tak terulang kembali.
"Bagi kami, Komisi II DPR RI terkait tapal batas wilayah, terutama terkait batas-batas provinsi, kabupaten, dan kota, akan segera kami normakan dalam UU," ucap Rifqi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/6/2025).
"Jika diperlukan revisi terhadap semua UU provinsi, kabupaten, dan kota yang menyebutkan titik koordinat dengan jelas, Komisi II siap bekerja keras menyelesaikan seluruh UU terkait provinsi, kabupaten, dan kota yang jumlahnya 545 di seluruh Indonesia," sambungnya.
Sengketa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek juga menunjukkan pentingnya aspek sejarah, sosiologis, dan hukum dalam penentuan batas wilayah.
Hal tersebutlah yang dilihat oleh Presiden Prabowo Subianto, sehingga akhirnya pemerintah pusat menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Provinsi Aceh, bukan Sumut.
"Presiden memperhatikan kepastian hukum dan menjunjung hukum dengan memberikan perhatian terhadap seluruh dokumen, terkait geografis, kesejarahan, dan sosiologis," ujar Rifqi.
"Dan yang paling penting, dokumen perundang-undangan. Di mana Undang-Undang tentang Provinsi Aceh, teritorial empat pulau itu masuk dalam yurisdiksi Pemerintahan Aceh," sambung politikus Partai Nasdem itu.
Isi Kesepakatan Muzakir dan Bobby
Presiden Prabowo memutuskan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan Prabowo itu diambil usai menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam salinan kesepakatan bersama antara Kemendagri, Muzakir Manaf, dan Bobby Nasution, dijelaskan bahwa keempat pulau masuk ke wilayah Aceh didasari oleh dua dokumen.
Dokumen pertama adalah Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh pada 1992.
Kedua, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada 24 November 1992.
"Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, mendasari Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh," bunyi Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Muzakir dan Bobby, serta disaksikan oleh Tito dan Prasetyo.
Tag: #komisi #wacanakan #revisi #daerah #atur #batas #wilayah #secara #detail