



Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta Warganya Terima Keputusan 4 Pulau: Aceh Tetangga Kita, Jangan Mau Terhasut
- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengingatkan warga Sumut untuk bisa menerima keputusan pemerintah terkait ketetapan empat pulau, yang kini masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan itu dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6).
Keempat pulau yang sempat bersengeketa itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
"Jadi mohon izin kepada masyarakat Sumatera Utara juga tentunya, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita, jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan," kata Bobby di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Bobby menegaskan, kesepakatan ini bukan hanya soal Aceh dan Sumut, tetapi bersangkutan dengan bangsa dan negara Indonesia. Karena itu, Bobby mengingatkan warganya untuk menyelesaikan polemik kepemilikan empat pulau tersebut.
"Oleh karena itu, apapun kondisinya hari ini, untuk seluruh masyarakat Sumatera Utara kalau ada laporan ke masyarakat Aceh ataupun sejenisnya, saya sebagai Gubernur Sumut menyatakan tolong itu diberhentikan, karena kesepakatan hari ini bukan hanya Aceh dan Sumatera Utara tapi untuk bangsa dan negara kita," ucap Bobby.
Dalam kesepakatan itu, lanjut Bobby, dirinya bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menandatangani batas-batas wilayah antara Aceh dan Sumut. Menurutnya, batas-batas wilayah itu sudah dimulai sejak 1992.
"Bersama-sama sudah kita ketahui bahwa empat pulau yang dikatakan kemarin masuk wilayah Sumatera Utara sesuai dengan sejarahnya, sesuai dengan catatannya, mulai tadi disampaikan Pak Mendagri, mohon izin, dari tahun 92 dasar peta Topat yang dipakai 1978 itu adalah empat pulau ini masuk ke wilayah Aceh," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah secara tegas telah memutuskan bahwa empat pulau yang menjadi rebutan, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan milik Provinsi Aceh.
Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto terkait polemik empat pulau yang bersengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan itu juga disampaikan dihadapan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).
"Bapak Presiden telah memutuskan bahwa Pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh," ucap Prasetyo Hadi dalam konferensi pers.
Prasetyo menjelaskan, keputusan itu diambil setelah melakukan rapat terbatas (ratas) menyikapi polemik kepemilikan empat pulau. Dalam ratas tersebut turut membahas dan meninjau ulang dokumen-dokumen soal batas wilayah.
"Dokumen-dokumen dari Provinsi Aceh, kemudian ada yang dimiliki dokumen Setneg, kemudian juga ada dokumen yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri," ujar Prasetyo.
Prasetyo berharap keputusan ini bisa mengakhiri perdebatan terkait kepemilikan empat pulau tersebut. Sebab, belakangan ini kepemilikan empat pulau itu menyita perhatian publik.
"Kita harapkan ini mengakhiri dinamika yang berkembang di masyarakat," pungkasnya.
Tag: #gubernur #sumut #bobby #nasution #minta #warganya #terima #keputusan #pulau #aceh #tetangga #kita #jangan #terhasut