



4 Pulau Masuk Aceh, Pemerintah Klaim Serius Jaga Stabilitas Politik
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengeklaim, keputusan pemerintah pusat menetapkan 4 pulau yang sempat disengketakan untuk masuk wilayah Aceh adalah langkah strategis untuk menjaga stabilitas sosial dan politik.
“Keputusan ini mencerminkan keseriusan dan komitmen kuat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan kepastian hukum wilayah, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan politik, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Budi mengatakan, keputusan tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa administratif, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap rekam jejak sejarah, aspek kultural, serta dinamika sosial masyarakat Aceh.
“Penyelesaian berbagai persoalan batas wilayah akan terus dilakukan secara dialogis, obyektif, dan damai demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjamin kesejahteraan seluruh rakyat," kata dia.
Budi Gunawan juga menekankan, Presiden Prabowo menempatkan stabilitas nasional dan keadilan sebagai prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam penanganan persoalan perbatasan wilayah.
Keputusan pemerintah ini sekaligus meredam potensi gesekan antardaerah, setelah sebelumnya Kementerian Dalam Negeri sempat menyebut empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.
"Kebijakan Presiden Prabowo untuk menempatkan stabilitas nasional dan keadilan sebagai prioritas utama, termasuk dalam persoalan perbatasan wilayah, menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis pemerintah,” ujar Budi.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.
Keempat pulau itu adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, keputusan ini diambil berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta dokumen dan data-data pendukung.
"Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Prasetyo, Selasa.
Tag: #pulau #masuk #aceh #pemerintah #klaim #serius #jaga #stabilitas #politik