IMF Sarankan Pajak Penghasilan Karyawan Dinaikkan, Purbaya: Anda Mau?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)
04:08
19 Februari 2026

IMF Sarankan Pajak Penghasilan Karyawan Dinaikkan, Purbaya: Anda Mau?

– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak saran Dana Moneter Internasional (IMF) agar menaikkan pajak penghasilan (PPh) karyawan sebagai salah satu upaya untuk menjaga defisit anggaran di bawah 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Hal tersebut disampaikan Purbaya menanggapi simulasi IMF yang mengusulkan kenaikan bertahap PPh karyawan sebagai salah satu opsi pembiayaan investasi publik.

"Kan kita (defisitnya) enggak 3 persen selama ini juga. Kan selama ini kita (jaga defisit) 3 persen, ya bagus, usulan IMF itu bagus untuk naikin pajak," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Baca juga: Rapat di Hambalang Bahas Tarif RI-AS, Purbaya: Saya Pikir akan Bagus

Ia memastikan, pemerintah tidak akan mengubah tarif pajak sebelum kondisi ekonomi benar-benar menguat.

"Anda mau dipajakin? Mau dipajakin, mau naikin pajak? Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak," ujarnya.

Menurut dia, strategi fiskal pemerintah saat ini difokuskan pada perluasan basis pajak, penutupan kebocoran penerimaan, serta pembenahan sistem perpajakan. Selain itu, pemerintah juga mendorong pertumbuhan ekonomi agar penerimaan pajak meningkat secara alami seiring ekspansi ekonomi.

Sebelumnya, IMF memuat simulasi tersebut dalam laporan Selected Issues Paper berjudul Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment. Dalam dokumen itu, IMF memproyeksikan kenaikan investasi publik sebesar 0,25 persen hingga 1 persen PDB dalam jangka waktu 20 tahun.

Pada tahap awal, peningkatan investasi diasumsikan dibiayai melalui pelebaran defisit anggaran. Selanjutnya, pembiayaan dilakukan melalui mobilisasi penerimaan negara, termasuk lewat kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan.

IMF memperkirakan tambahan penerimaan sekitar 0,3 persen PDB dapat dihimpun secara gradual untuk memastikan defisit tetap berada di bawah batas 3 persen.

Baca juga: Jaga Defisit di Bawah 3 Persen, IMF Usulkan RI Naikkan Pajak Penghasilan

"Pilihan menggunakan pajak penghasilan karyawan di antara skema pembiayaan untuk mengumpulkan pendapatan merupakan contoh yang ilustratif," tulis IMF dalam laporannya, Minggu (15/2/2026).

IMF menilai kombinasi peningkatan investasi publik dan penyesuaian pajak tetap sejalan dengan aturan fiskal yang berlaku.

Sebagai informasi, pajak penghasilan karyawan diatur dalam PPh Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tarif yang berlaku yakni 5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta per tahun. Kemudian 15 persen untuk penghasilan Rp 60 juta sampai Rp 250 juta, 25 persen untuk Rp 250 juta sampai Rp 500 juta, 30 persen untuk Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar, dan 35 persen untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar.

Baca juga: IMF Desak Jepang Terus Naikkan Suku Bunga dan Tahan Pemangkasan Pajak

Tag:  #sarankan #pajak #penghasilan #karyawan #dinaikkan #purbaya #anda

KOMENTAR