Komisi II Nilai Putusan Prabowo soal 4 Pulau Redam Tensi Rakyat Aceh ke Pemerintah
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
18:12
17 Juni 2025

Komisi II Nilai Putusan Prabowo soal 4 Pulau Redam Tensi Rakyat Aceh ke Pemerintah

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Aceh.

Menurutnya, keputusan tersebut bisa mencegah konflik berkepanjangan di antara masyarakat, sekaligus meredam tensi rakyat Aceh terhadap pemerintah pusat di Jakarta.

“Presiden telah dengan baik menjaga integrasi nasional, menjaga keutuhan NKRI, sekaligus menurunkan kemungkinan tingginya tensi antara Jakarta dan Aceh akibat polemik empat pulau ini. Dengan ini, saya berharap semua pihak menerima,” ujar Rifqinizamy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/6/2025).

Rifqinizamy berpandangan bahwa keputusan ini menunjukkan Prabowo melihat persoalan ini dari berbagai perspektif, mulai dari kesejarahan, sosiologis, dan dasar hukum yang telah ada.

Sebab, keempat pulau yang sebelumnya ditetapkan sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu sebetulnya masuk wilayah Aceh.

“Presiden memperhatikan kepastian hukum dan menjunjung hukum dengan memberikan perhatian terhadap seluruh dokumen, terkait geografis, kesejarahan, dan sosiologis,” kata Rifqinizamy.

“Dan yang paling penting, dokumen perundang-undangan. Di mana Undang-Undang tentang Provinsi Aceh, teritorial empat pulau itu masuk dalam yurisdiksi Pemerintahan Aceh,” kata Rifqinizamy.

Berkaca dari persoalan ini, Rifqinizamy pun mengusulkan agar batas teritorial setiap wilayah di Indonesia harus diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang (UU).

Politikus Nasdem itu menyatakan bahwa Komisi II siap merevisi UU setiap daerah yang belum secara tegas menetapkan batas wilayahnya, agar tak ada lagi sengketa antar daerah.

“Bagi kami, Komisi II DPR RI terkait tapal batas wilayah, terutama terkait batas-batas provinsi, kabupaten, dan kota, akan segera kami normakan dalam UU,” ucap Rifqinizamy.

“Jika diperlukan revisi terhadap semua UU provinsi, kabupaten, dan kota yang menyebutkan titik koordinat dengan jelas, Komisi II siap bekerja keras menyelesaikan seluruh UU terkait provinsi, kabupaten, dan kota yang jumlahnya 545 di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, dan data-data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.

Untuk diketahui, polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.

Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.

Setelah berlarut-larut, Prabowo memutuskan untuk mengambil alih polemik tersebut.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah DPR RI berkomunikasi dengan Presiden.

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.

Tag:  #komisi #nilai #putusan #prabowo #soal #pulau #redam #tensi #rakyat #aceh #pemerintah

KOMENTAR