Dua Korporasi Diharapkan Ikuti Wilmar Group Kembalikan Kerugian Negara Korupsi Ekspor CPO
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). ()
17:08
17 Juni 2025

Dua Korporasi Diharapkan Ikuti Wilmar Group Kembalikan Kerugian Negara Korupsi Ekspor CPO

- Kejaksaan Agung berharap dua korporasi terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, segera mengembalikan uang kerugian negara.

Kejagung menyebutkan, dua perusahaan itu dapat mencontoh satu korporasi lainnya, Wilmar Group, yang telah mengembalikan uang senilai Rp 11.880.351.802.619 kepada penyidik.

“Untuk Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, kita berharap mereka juga melakukan pengembalian seperti yang dilakukan oleh Wilmar,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Sutikno mengatakan, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group masih mengupayakan pengembalian kerugian negara yang dimaksud.

 

“Mereka sedang berproses, kita harapkan mereka akan mengembalikan secara utuh juga,” kata Sutikno lagi.

Diketahui, ada tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dari Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Akan tetapi ketiga perusahaan itu dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.

Menurut majelis hakim, ketiga korporasi tersebut bukanlah suatu tindak pidana atau disebut ontslag.

Saat ini, Kejagung tengah menempuh kasasi atas vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama tersebut.

Dalam tuntutannya,  JPU menuntut ketiga korporasi untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti.

Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Kemudian, Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.

Sementara, Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.

Tag:  #korporasi #diharapkan #ikuti #wilmar #group #kembalikan #kerugian #negara #korupsi #ekspor

KOMENTAR