



PP Pemberantasan Judol Sedang Dimatangkan di Kementerian Hukum
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberantasan Judi Online (PP Judol) saat ini masih dalam proses finalisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum).
“PP Judol sekarang ada di Kementerian Hukum, jadi update terakhir itu dari Kementerian Hukum yang berhak,” kata Meutya dalam acara “Klik Aman, Anak Nyaman: Bijak Gawai, Cerdas Online” di Makassar, Senin (16/6/2025).
Menurut Meutya, terakhir kali dirinya mendapat pembaruan informasi dari Kemenkumham, proses penyusunan regulasi tersebut sudah berada di tahap penyelesaian.
“Saya terakhir ketemu sudah beberapa minggu lalu, dan itu sudah dalam tahap penyelesaian,” kata politikus Partai Golkar itu.
PP Judol diyakini akan menjadi instrumen yang lebih efektif dalam memberantas praktik judi online yang semakin marak di masyarakat.
Pemerintah menilai bahwa keberadaan aturan khusus ini sangat penting untuk menekan dampak negatif judi online terhadap stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan masyarakat.
Penerbitan PP ini juga merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto yang mendorong agar aturan tersebut segera disahkan dan diberlakukan.
“Tapi sekali lagi yang punya data persisnya terakhir sudah sampai mana adalah Kementerian Hukum,” kata Meutya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan PP induk sebagai payung hukum dalam menangani masalah judi online.
PP ini diperlukan karena masalah judi online melibatkan berbagai sektor.
Meutya menyebutkan, pendekatan teknologi yang selama ini diterapkan Komdigi, seperti penutupan situs-situs perjudian online, masih perlu diperkuat dengan regulasi di sektor lain, seperti payment gateway, perbankan, dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau di Komdigi, pendekatannya lebih ke teknologi dan regulasi, tapi di sektor hulunya, seperti payment gateway, perbankan, dan OJK, juga perlu aturan baru,” ujar Meutya, 19 Februari 2025.
“Karena itu, agar lebih terintegrasi, lebih baik dibuat satu PP induk," imbuh dia.
Tag: #pemberantasan #judol #sedang #dimatangkan #kementerian #hukum