



DPR Minta Eksekusi Aturan 4 Pulau Ditunda Imbas Sengketa Aceh-Sumut
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Bahtra Banong meminta pemerintah menunda eksekusi aturan yang menetapkan empat pulau yang semula masuk wilayah Aceh, namun kini masuk Sumatera Utara.
Bahtra mengatakan, penundaan perlu dilakukan sebelum klarifikasi di lapangan dilakukan.
"Penundaan eksekusi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 hingga dilakukan klarifikasi lapangan," kata Bahtra dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/6/2025).
Selain itu, Bahtra juga meminta dibentuk Tim Klarifikasi Wilayah oleh Kemendagri bersama Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumut, BIG, BPN, dan DPR RI; melibatkan masyarakat lokal dan lembaga adat Aceh sebagai bagian dari proses verifikasi fakta.
Bahtra juga mendorong revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 jika terbukti secara yuridis dan historis bahwa 4 pulau tersebut milik Aceh.
"Yang paling utama Kepmendagri tersebut tidak boleh bertentangan UUD 1945 Pasal 18B (2)," ucapnya.
Dalam hal ini, negara harus mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, termasuk Aceh). Termasuk UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, yang mengatur batas wilayah negara, termasuk perbatasan antarprovinsi, wilayah laut, dan pulau-pulau kecil, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta PP Nomor 62 Tahun 2009 tentang Pemerintah Aceh.
Tak hanya itu, legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara itu juga meminta agar masalah empat pulau diselesaikan dengan asas kekeluargaan dan musyawarah mufakat.
Penyelesaiannya pun harus sesuai mekanisme peraturan perundangan-undangan yang berlaku, tanpa provokasi perpecahan.
Pasalnya, konflik batas wilayah yang melibatkan pulau kecil bukan hanya masalah teknis peraturan, tapi juga menyangkut identitas, histori, ekonomi, sosial, dan sejarah.
"Oleh karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan asas kekeluargaan, musyawarah mufakat, holistik, adil, dan partisipatif menggabungkan hukum, teknologi geospasial, sejarah, dan dialog sosial," ucap dia.
Lebih lanjut, Bahtra menyatakan, Komisi II DPR RI bakal memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga pemerintah provinsi Aceh dan Sumatera Utara untuk membahas empat pulau yang disengketakan usai masa reses selesai.
"Setelah masa reses selesai, Komisi II DPR RI akan fasilitasi pertemuan Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemkab Tapanuli Tengah, untuk duduk bersama mencari solusi yang tepat dengan asas kekeluargaan dan persatuan," ujar Bahtra.
Sebelumnya diberitakan, kasus perebutan empat pulau direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
Keputusan Kemendagri terkait empat pulau itu pun ditentang keras oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem).
Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Tag: #minta #eksekusi #aturan #pulau #ditunda #imbas #sengketa #aceh #sumut