



Pengamat Sebut Keliru Berpikir kalau Bikin Rumah Subsidi Diperkecil: Timbulkan Masalah Sosial Baru
Pengamat properti Ali Tranghanda menyoroti rancangan aturan perubahan ukuran rumah subsidi melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.
Melalui rancangan aturan tersebut, pemerintah berencana memperkecil luas lahan dan bangunan rumah subsidi, di mana luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
Sementara itu, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.
Ali menilai rencana untuk membuat batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi lebih kecil merupakan kebijakan yang keliru. Sebabnya, kata dia, target rumah subsidi diperuntukan untuk keluarga muda, bukan masyarakat yang belum menikah.
Dengan begitu, seharusnya rumah subsidi dapat dibuat dengan luas bangunan memadai sebagai hunian keluarga.
"Ide ini menurut saya agak keliru mindset-nya. Target pasar rumah subsidi bukan untuk lajang malahan minimal untuk keluarga muda," kata Ali kepada, Kamis (12/6/2025).
"Dengan ukuran seperti itu tidak akan layak. Selain itu lingkungan akan menjadi sangat crowded dan kumuh, dan akan menciptakan masalah sosial baru," sambung Ali.
Ali berpandangan rumah subsidi dengan luas pas-pasan tentu bisa membuat suasana rumah tersebut tidak nyaman bagi keluarga.
Selain itu, luas rumah bila merujuk batas minimal juga akan menimbulkam dampak terhadap psikologis maupun lingkungan di wilayah rumah subsidi dibangun.
"Apalagi dengan ukuran sekecil itu akan membuat tidak nyaman bahkan bisa mengganggu aspek psikologis, dan dengan banyaknya penghuni akan semakin crowded dan masalah sosial termasuk mungkin kriminalisasi dan lain-lain," kata Ali.
Ali mengingatkan pemerintah agar dapat mempertimbangkan aspek kelayakan dan tidak layak dari rencana menurunkan batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi. Terlebih mengenai aspek sosial.
"Mencari solusi boleh tapi tidak harus mengorbankan aspek-aspek yang prinsip," kata Ali.
Kendati demikian, Ali memahami rancangan aturan tersebut berupa batas minimal yang bukan merupakan kewajiban.
Tetapi di sisi lain, Ali mengingatkan ukuran rumah subsidi yang terlalu kecil belum tentu bisa menarik minat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini memang menjadi target.
"Menurut saya itu batasan minimal, jadi tidak memaksa pengembang juga harus membangun dengan ukuran itu. Saya yakin penyelesaian hunian bukan semata-mata ukuran yang dikecilkan karena tidak akan efektif juga. Belum tentu juga ini diterima oleh MBR," tutur Ali.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah tengah menggodok aturan yang berpotensi mengubah ukuran rumah subsidibagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, pemerintah berencana memperkecil luas lahan dan bangunan rumah subsidi.
Menanggapi hal ini Wakil Menteri (Wamen) PKP Fahri Hamzah menyatakan, batasan luas rumah subsidi terbaru ini belum final.
Menurutnya, luas bangunan terkecil seharusnya 40 meter persegi. Sedangkan pada standar minimum mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan seluas 50 meter persegi.
"Pasti dievaluasi, itu tidak boleh (ukuran lebih kecil)," kata Fahri di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (2/6/2025).
Sementara itu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait buka suara menyusul rencana tersebut yang menuai pro dan kontra.
Maruarar menilai, pro dan kontra itu hal yang biasa, sebab tujuan dari penyusunan peraturan tersebut sangat baik, semakin banyak masyarakat yang bisa menerima manfaat dan tidak merugikan konsumen karena ada pilihan desain rumah bersubsidi yang sesuai kebutuhan konsumen.
"Sekarang kan masih tahapan daripada masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik," ujar Maruarat dalam keterangannya, Selasa (3/6/2026).
Ia menyampaikan Kementerian PKP sebenarnya menerima masukan terkait draft Peraturan Menteri PKP tersebut.
Apalagi dengan saran dan kritik yang ada akan membuat pembahasan peraturan tersebut menjadi lebih terbuka dan diketahui oleh banyak pihak.
"Saya sebagai Menteri sangat terbuka soal draft Peraturan Menteri PKP itu. Saya nggak membatasi silakan kalau mau kritik dan saran. Adanya kritik di depan makin bagus sehingga kerja kami nyaman," beber dia.

Ara menjelaskan alasan penyusunan draft peraturan tersebut adalah untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan dimana lahan yang ada sangat terbatas.
Dengan demikian akan muncul berbagai kreativitas desain rumah dari pengembang dan membuat konsumen semakin banyak pilihan tempat tinggal di kawasan perkotaan.
"Nantinya akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan. Selain itu akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen akan semakin banyak pilihan rumah," beber dia.
Ara berharap pengembang ke depan membangun rumah subsidi terlebih dulu dan tidak hanya menjual gambar semata. Adanya pilihan desain dan lingkungan perumahan subsidi yang tertata dan di desain dengan baik tentunya akan membuat masyarakat nyaman tinggal bersama keluarganya.
"Jadi masyarakat yang akan membeli rumah subsidi harus benar-benar melihat bangunan rumahnya jadi dulu dan bukan pilih gambar di pamplet. Risikonya ada di pengembang karena mereka harus bangun rumahnya dulu," tegas dia.
Diketahui rancangan aturan perubahan ukuran rumah subsidi memuat dua poin utama. Pertama, terkait batasan luas lahan dan lantai untuk rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) umum. Kedua, mengenai batasan harga jual rumah umum tapak.
Perubahan Drastis pada Luas Lahan dan Bangunan
Inilah yang paling mencuri perhatian dimana jika draf ini disahkan, akan ada penyusutan signifikan pada ukuran rumah subsidi. Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
Sementara itu, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.
Sama halnya dengan rusun umum, luas unit terkecil akan menjadi 18 meter persegi dan terluas 36 meter persegi.
Perubahan ini kontras dengan aturan sebelumnya dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, di mana batasan luas tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi. Bahkan untuk wilayah padat seperti Jabodetabek, tipe 21/60 (21 meter persegi bangunan, 60 meter persegi tanah) menjadi standar yang umum.
Rencana ini tentunya memerlukan penyesuaian regulasi, khususnya pada PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Tag: #pengamat #sebut #keliru #berpikir #kalau #bikin #rumah #subsidi #diperkecil #timbulkan #masalah #sosial #baru