



Apa Kaitan Ahok dengan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng?
- Mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dengan kasus korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) Cengkareng, Jakarta Barat.
Ahok menyebut bahwa kedatangannya untuk memberikan keterangan langsung karena tidak bisa hadir saat dijadwalkan diperiksa pada Maret 2024.
“Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (rumah susun) Cengkareng," kata Ahok kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Lantas bagaimana kronologi kasusnya dan kaitannya dengan Ahok?
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2015, saat Pemprov DKI Jakarta membeli lahan seluas 4,6 hektar untuk pembangunan rusun di Cengkareng Barat, dengan nilai sebesar Rp 668 miliar.
Namun, diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan tersebut. Dugaan ini diperkuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan kepada seseorang yang ternyata bukan pemilik lahan.
Tanah tersebut dibeli dari perempuan bernama Toeti Noezlar Soekarno melalui notarisnya Rudi Hartono Iskandar.
Belakangan diketahui bahwa tanah itu ternyata merupakan milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Dengan kata lain, Pemprov DKI membeli lahan miliknya sendiri.
Setelah jual beli dilakukan, Toeti dan Rudi diduga membagi-bagikan uang hasil penjualan tanah kepada pejabat Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta senilai Rp 9,6 miliar
Kaitannya dengan Ahok
Penyidikan kasus ini dimulai tahun 2016. Saat itu, Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menemukan kejanggalan dalam proses pembelian lahan untuk proyek pembangunan rusun yang dilakukan Dinas Perumahan DKI Jakarta.
Sebab, menurut Ahok, tanah yang dibeli ternyata aset milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan, bukan milik warga.
Ahok pun menduga telah terjadi pemalsuan dokumen dalam proses jual beli lahan yang melibatkan seorang warga bernama Toeti Noeziar Soekarno.
Pasalnya, dalam dokumen yang diserahkan, status kepemilikan tanah diubah menjadi tanah sewa padahal aset tersebut milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kemudian, temuan tersebut dilaporkan Ahok ke Bareskrim Polri pada 2016.
Setelah proses penyidikan yang panjang, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sukmana (S) dan Rudi Hartono Iskandar (RHI).
Karo Penmas Divisi Humas Polri kala itu, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan menyampaikan rincian perkara ini dalam konferensi pers pada 2 Februari 2022.
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP 656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016, di mana waktu kejadian pada tahun 2015 dengan dua tersangka, yaitu S (Sukmana) dan RHI (Rudi Hartono Iskandar),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan.
Lahan yang menjadi objek perkara memiliki luas mencapai 4,69 hektar dan 1.137 meter persegi.
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut bakal dituntaskan.
Hal itu ditegaskan Kepala Kortastipidkor, Irjen Cahyono Wibowo, usai gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Rudy Hartono Iskandar (RHI) ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada 17 Januari 2025.
"Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," kata Irjen Cahyono dalam keterangannya pada 28 Januari 2025.
Bahkan, menurut dia, penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Cahyono juga kembali menegaskan, proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini.
"Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," ujar Cahyono.
Mantan Ketua DPRD DKI Diperiksa
Pada Februari 2025, Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Kepada awak media, dia mengaku tidak tahu banyak terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun Cengkareng, Jakarta Barat.
“Saya mengenai Cengkareng, (di Jakarta) Barat itu enggak ngerti, tanahnya di mana saja saya enggak tahu,” kata Prasetyo Edi saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri pada 17 Februari 2025.
Prasetyo mengatakan, pengadaan tanah atau lahan Rusun Cengkareng itu diatur dalam peraturan gubernur (pergub) bukan peraturan daerah (perda).
“Ditanya (oleh penyidik) bagaimana, apakah mengerti pengadaan tanah di Cengkareng. Ya saya enggak ngerti, orang itu pergub kok bukan perda,” ujar Prasetyo.
Tag: #kaitan #ahok #dengan #kasus #korupsi #pengadaan #lahan #rusun #cengkareng