Merasa Diintimidasi Penyidik KPK, Kubu Agustiani Siap Lapor Hakim usai Gugatan Ditolak: Ini Janggal!
Merasa Diintimidasi Penyidik KPK, Kubu Agustiani Siap Lapor Hakim usai Gugatan Ditolak: Ini Janggal! [Suara.com/Alfian Winanto}
21:56
11 Juni 2025

Merasa Diintimidasi Penyidik KPK, Kubu Agustiani Siap Lapor Hakim usai Gugatan Ditolak: Ini Janggal!

Pengadilan Negeri Bogor menolak permohonan gugatan perdata yang diajukan oleh mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina. Gugatan itu dilayangkan karena Agustianti merasa diintimidasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti saat menjalani pemeriksaan.

Lewat pengacaranya, Army Mulyanto, Agustiani merasa atas putusan hakim yang menolak gugatan perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2025/PN Bgr itu. Bahkan, kubu Agustiani merasa putusan gugatan perdata itu terlalu terburu-buru.

“Pada prinsipnya kami sangat menyayangkan dan kecewa terhadap keputusan majelis hakim perkara Nomor 26. Pertimbangan yang diambil terkesan tergesa-gesa,” beber pengacara Agustiani Army pada Rabu (11/6/2025).

Army menyebut jika kliennya sempat absen menjalani sidang mediasi karena alasan sakit.

“Klien kami, Bu Tio, sebenarnya tidak hadir dalam mediasi karena alasan yang sah, yaitu sedang sakit dan menjalani pengobatan,” ungkap Army.

Dia menganggap hakim terlalu tergesa-gesa untuk memutus perkara itu tanpa melihat kondisi kliennya yang urung hadir karena alasan kesehatan. Terlebih, Army mengaku jika pihak juga telah menyurati hakim mediator terkait alasan Agustiani tidak bisa menghadiri sidang mediasi.

“Namun, alasan itu tidak dipertimbangkan secara layak. Lalu majelis hakim langsung menyimpulkan dan memutus NO," beber Army.

Menurutnya, putusan hakim sangat prematur karena proses gugutan terhadap Rossa Purbo belum masuk ke substansi perkara.

“Perlu ditegaskan, perkara ini belum sampai pada tahap jawab-menjawab. Jadi belum masuk pada substansi. Sangat prematur jika disimpulkan bahwa klien kami tidak punya dasar menggugat Rossa Purbo Bekti,” kata Army.

Atas kekecewaannya itu, Army mengaku jika kliennya siap mengajukan kembali upaya hukum demi bisa mendapatkan keadilan. Salah satu upaya hukum itu dengan cara membuat gugatan baru ke pengadilan.

“Prinsipnya, kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien kami yang selama ini merasa hak-haknya di bidang perdata dilanggar. Kami juga akan mempelajari putusan ini secara menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan melakukan gugatan baru,” kata Army.

Tak hanya itu, kubu Agustiani juga bakal melaporkan hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan KY karena merasa ada kejanggalan dalam putusan sidang gugatan perdata itu.

“Kami menilai ini janggal dan akan menyurati Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial untuk meminta klarifikasi apakah putusan ini sesuai dengan kode etik dan mekanisme peradilan,” sambungnya.

Gugat Penyidik KPK karena Merasa Diintervensi

Diketahui, Agustiani melayangkan gugatan perdata kepada penyidik Rossa Purbo karena mantan anggota Bawaslu itu merasa diintervensi saat menjalani pemeriksaan di KPK.

Dalam gugatan perdata yang dilaporkan Pengadilan Negeri Bogor, Selasa (11/2/2025), Agustiani diwakili oleh sang suami, Adrial Wilde yang didampingi ketua tim pengacarnya, Army Mulyanto. Alasan gugatan itu didaftarkan ke PN Bogor karena berdasarkan alamat tempat tinggal Rossa Purbo.

"Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Friderina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi," ujar Army Mulyanto kepada wartawan.

Menurut Army, gugatan perdata itu dilayangkan karena Agustiani merasa terintimidasi oleh Rossa Purbo ketika diperiksa sebagai saksi di KPK. Tak hanya dintimidasi, lanjut Army, kliennya juga sempat diiming-imingi gratifikasi hukum oleh Rossa.

Tim pengacara Agustiani Tio saat menggugat penyidik Rossa Purbo Bekti ke PN Bogor. (ist)Tim pengacara Agustiani Tio saat menggugat penyidik Rossa Purbo Bekti ke PN Bogor. (ist)

"Penggugat mengalami atau Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti," ujarnya.

Salah satu bentuk intimidasi itu, ujar Army, Agustiani diminta oleh Rossa untuk mengganti pengacaranya. Saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Rossa juga disebut-sebut turut mengintimidasi Agustiani dengan cara menggebrak meja.

"Pak Rossa melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penjidikan," bebernya.

Army juga menceritakan soal ancaman verbal dari Rossa Purbo kepada Agustiani.

"Kemudian yang berikutnya adalah penyataan Pak Rossa kepada Ibu Tio yang bilang bahwa 'kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat, oke, dan yang terakhir adalah, Ibu Tio dipaksa oleh Pak Rossa untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan, dapat berapa saudari dari Hasto Kristiyanto," ujarnya.

"Itu salah satu isi dari substansi gugatan kami. Jadi, sebenarnya ini menjadi sebuah rangkaian langkah-langkah upaya keadilan bagi Ibu Tio," imbuhnya.

Terkait gugatan yang didaftarkan ke PN Bogor, Agustiani menuntut ganti rugi kepada Rossa Purno sebesar Rp2,5 miliar.

"Kami serius untuk mengajukan gugatan ini dengan dasar yang dimaksud tadi dan menuntut nilai ganti kerugian kepada Bapak Rosa burbu bekti senilai atau sebesar Rp2,5 miliar terhadap, terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio," ungkapnya.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #merasa #diintimidasi #penyidik #kubu #agustiani #siap #lapor #hakim #usai #gugatan #ditolak #janggal

KOMENTAR