



Menteri PPPA Prihatin Ada Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengaku prihatin mengetahui adanya kasus anggota kepolisian yang memerkosa korban pemerkosaan di Polsek Wewewa Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Arifah sangat menyayangkan karena kasus ini justru dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjadi pelindung bagi warga.
"Kami keprihatinan yang mendalam atas kekerasan seksual yang dialami oleh korban dan kami sangat menyayangkan terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujar Arifah dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Arifah mengatakan, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan, Deputi Perlindungan Hak Perempuan, melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur dan UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Daya terkait kasus ini.
"Kami akan memberikan pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun hukum," tegasnya.
Arifah menuturkan, KemenPPPA sangat mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi dalam fasilitas layanan publik.
Pasalnya, selama ini mereka telah berusaha untuk menyerukan perlindungan bagi semua, terutama untuk perempuan dan anak.
"Kami selalu menyerukan peran aktif seluruh pihak, baik itu instansi pemerintah, swasta, hingga masyarakat untuk bersama mengawasi dan menciptakan ruang layanan yang aman bagi semua," ujarnya.
Menurut Arifah, pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ia berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi," tegasnya.
Sebelumnya, seorang anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, berinisial Aipda PS, resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya.
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang korban pemerkosaan yang melapor ke kantor polisi.
Adapun peristiwa ini mencuat ke publik usai sebuah unggahan viral di media sosial Facebook pada Kamis (5/6/2025).
Unggahan tersebut menyebutkan bahwa seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh anggota polisi saat melapor sebagai korban pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan.
Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut.
Ia menyatakan bahwa Aipda PS kini telah menjalani penahanan khusus selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.
"Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri," kata Harianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
Tag: #menteri #pppa #prihatin #polisi #perkosa #korban #pemerkosaan