Bergaji Paling Tinggi Rp 4,9 Juta dan Tunjangan Rp 14 Juta, Hakim Minta Kenaikan 242 Persen
Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Jusran Ipandi (tengah) mengikuti audiensi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (7/10/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
13:08
8 Oktober 2024

Bergaji Paling Tinggi Rp 4,9 Juta dan Tunjangan Rp 14 Juta, Hakim Minta Kenaikan 242 Persen

 

– Sidang di sejumlah daerah kemarin mendadak ditunda. Gara-garanya, hakim-hakim mengajukan cuti massal. Aksi itu membuat pihak-pihak yang beperkara tak bisa segera mendapat keadilan.

Aksi mogok kerja yang dikemas dalam cuti massal itu diikuti dengan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Salah satunya adalah kenaikan tunjangan sebesar 242 persen. Alasannya, tunjangan hakim tak pernah naik sejak 12 tahun lalu.

Aksi cuti massal tersebut diikuti para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Mereka kemarin juga mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk beraudiensi. Acara dialog itu diikuti 15 orang hakim dari SHI. Dari MA, ada Wakil Ketua Bidang Yudisial Sunarto dan Wakil Ketua Bidang Non Yudisial sekaligus Jubir MA Suharto. Hadir juga pimpinan komisi yudisial dan perwakilan dari Kementerian Keuangan. Saat audiensi berlangsung, sekitar 85–100 hakim lain berada di luar ruangan.

Wakil Ketua MA Suharto menuturkan, sebenarnya pimpinan MA telah melakukan proses agar segera diterbitkan peraturan pemerintah (PP) yang baru menggantikan PP 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Draf PP baru itu telah diusulkan sejak tahun lalu. "Posisinya sebenarnya menunggu keluarnya PP pengganti tersebut," terangnya kepada Jawa Pos kemarin.

PP baru itu telah dimatangkan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Terdapat delapan item yang diusulkan MA ke Kemen PAN-RB. Namun, baru empat yang disetujui. Yakni, gaji pokok, tunjangan hakim, uang pensiun, dan tunjangan kemahalan. "Dalam prosesnya, tunjangan kemahalan harus menunggu kajian perbandingan dengan aparat hukum lainnya. Daripada kelamaan ditinggal dulu, jadi tiga item itu dulu," paparnya.

Untuk besaran kenaikan gaji, tunjangan, dan pensiun hakim, Suharto mengaku tidak mengetahui angkanya secara pasti. Terdapat tim tersendiri yang membahas. "Yang pasti besarannya dan zonanya akan diubah," ujarnya.

Dia juga mengaku tidak mengetahui kapan PP tersebut terbit. Namun, diharapkan dalam waktu dekat PP itu bisa berlaku. "Insya Allah secepatnya, tapi tidak tahu bulan ini atau bulan depan. Kita ikuti saja prosesnya," urainya.

Suharto juga membantah ada aksi mogok massal hakim. Yang ada hanya cuti dalam waktu hampir bersamaan oleh para hakim. SHI sendiri mengklaim cuti massal itu diikuti dua ribu hakim se-Indonesia. "Pimpinan MA memastikan bahwa cuti ini tidak boleh mengganggu jalannya persidangan," tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, seorang perwakilan SHI mengeluhkan besaran gaji dan tunjangan hakim yang dianggap terlalu kecil. Padahal, sejumlah pihak selalu mengatakan bahwa seorang hakim harus selesai dengan persoalan hidupnya sendiri. Harus merdeka dalam membuat keputusan. ’’Kami tidak berharap kaya kok, tapi bagaimana bila hakim-hakim tidak merdeka dalam persoalan finansial,’’ terangnya.

Suharto juga mengatakan bahwa hakim adalah satu-satunya pejabat negara yang dilarang memiliki usaha atau bisnis. Berbeda dengan pejabat negara lain yang masih boleh memiliki usaha. "Maka, kesejahteraan para hakim harus diperhatikan negara," ucapnya.

Pada bagian lain, Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Djuyamto mengatakan, tuntutan peningkatan kesejahteraan hakim pernah disuarakan pada 2012. Aksi itu membuahkan hasil. Pemerintah akhirnya menerbitkan PP 94/2012. "Sekarang aksi kembali terjadi, 12 tahun kemudian, 2024 tahun ini," katanya.

Djuyamto menekankan, selama 12 tahun sama sekali tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan untuk hakim. Padahal, inflasi selama 12 tahun sudah sangat jauh dibandingkan yang ditetapkan pada PP 94/2012. "Apalagi untuk hakim yang ditugaskan di daerah kepulauan, Indonesia kan negara kepulauan," paparnya.

Djuyamto mengklaim aksi cuti massal itu diikuti lebih dari dua ribu hakim yang merupakan anggota Ikahi. Sedangkan jumlah total hakim di Indonesia mencapai delapan ribuan orang. ’’Kejadian semacam ini tidak bagus untuk Indonesia yang negara hukum,’’ ujarnya.

Selain beraudiensi dengan MA, ada tujuh perwakilan SHI yang menemui Menkum HAM Supratman Andi Agtas kemarin. Mereka meminta PP 94/2012 direvisi. ’’Respons Pak Menteri positif,’’ terang Koordinator SHI Aji Prakoso kemarin.

Dia bahkan menyebut SHI siap mengadakan aksi lanjutan yang lebih besar. Namun, berdasar kesepakatan awal, cuti massal itu hanya akan dilakukan selama lima hari. ’’Kami akan lihat pertemuan dan diskursus antara Mahkamah Agung dengan lembaga terkait,’’ ujarnya.

Para hakim juga akan menempuh upaya lain jika tuntutan tak dipenuhi. Salah satunya bisa saja mengajukan langkah-langkah hukum. Misalnya, mengajukan gugatan, citizen lawsuit atau mengajukan judicial review pada PP 94/ 2012.

Tidak Semua Hakim Setuju Cuti Massal

Tidak semua hakim sepakat dengan cuti massal. Di beberapa daerah, hakim-hakim tetap mengadakan sidang seperti biasa.

Di Kebumen, pengadilan negeri (PN) dan pengadilan agama (PA) juga tetap memberikan pelayanan seperti biasa. Panitera Pengadilan Agama Kebumen Sultan Hakim menyatakan, aktivitas pelayanan berjalan normal. Pihaknya memastikan seruan aksi cuti massal itu tidak mengganggu kinerja kelembagaan. ”Tidak ada. Cukup diwakili teman-teman hakim lain,” ujar Sultan kemarin (7/10).

Penelaah Teknis Kebijakan PN Kebumen Mohamad Khozin mengatakan, tidak ada istilah mogok kerja di lingkungan PN Kebumen. Dia menegaskan, pelayanan PN Kebumen tetap normal. ”Sidang tetap jalan seperti hari biasa. Tadi baru ada sidang dua perkara. Besok juga tetap sidang,” ungkapnya.

Lain lagi yang dilakukan para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka memutuskan menunda persidangan selama lima hari sejak 7 hingga 11 Oktober. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, penundaan sidang itu disebabkan hakim yang tergabung dalam SHI melakukan cuti dalam waktu bersamaan.

”Tapi, tidak semua sidang ditunda,” ujarnya. Menurut dia, ada dua sidang yang tetap digelar. Yakni, sidang praperadilan dan sidang dengan terdakwa yang masa penahanannya akan habis. (idr/elo/oso/fid/c19/c17/oni)

---

GAJI DAN TUNJANGAN HAKIM SAAT INI

Gaji Hakim:

  • Golongan III-A: Rp 2,05 juta
  • Golongan IV-E: Rp 4,9 juta
  • Tunjangan Hakim: Rp 8,5 juta–Rp 14 juta

Tuntutan:

  • Kenaikan tunjangan jabatan sebesar 242 persen melalui penyerahan draf Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim
  • Pengesahan RUU Jabatan Hakim
  • Pengesahan RUU Contempt of Court (perlindungan hakim dari segala penghinaan pengadilan)
  • Pembuatan peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugas

Sumber: IKAHI dan SHI, diolah

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #bergaji #paling #tinggi #juta #tunjangan #juta #hakim #minta #kenaikan #persen

KOMENTAR