Masuk OECD, KPK Bisa Usut Suap Pejabat Negara Lain hingga Tuntut Korporasi Asing
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bergabung dengan OECD Anti-Bribery Convention akan sangat menguntungkan Indonesia. [Suara.com/Dea H Irianto]
21:36
6 Juni 2025

Masuk OECD, KPK Bisa Usut Suap Pejabat Negara Lain hingga Tuntut Korporasi Asing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan manfaat yang didapatkan ketika menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD Anti-Bribery Convention).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dengan bergabung bersama OECD Anti-Bribery Convention, lembaga antirasuah memungkinkan untuk mengkriminalisasi pejabat asing.

“Perkuat hukum antikorupsi, memungkinkan kriminalisasi suap pejabat asing, pemberian sanksi tegas bagi korporasi, dan penguatan aturan pelaporan dan audit untuk deteksi korupsi,” kata Setyo kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).

Lebih lanjut, dia juga menyebut KPK akan mendapatkan dukungan internasional berupa akses pada mekanisme peer review atau tinjauan sejawat, bantuan teknis, tenaga ahli, hingga pelatihan dari negara-negara anggota OECD Anti-Bribery Convention lainnya.

Selain itu, Setyo juga mengatakan bahwa bergabung dengan OECD Anti-Bribery Convention memungkinkan KPK bisa lebih aktif dalam melakukan pembersihan korupsi di sektor swasta.

“Dorongan peran aktif sektor swasta dalam pencegahan korupsi, tingkatkan iklim investasi, dan reputasi bisnis Indonesia di dalam dan luar negeri,” tandas Setyo.

Syarat dari OECD

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa salah satu prasyarat utama yang diminta OECD adalah Indonesia harus bergabung dalam Konvensi Anti Suap OECD (OECD Anti-Bribery Convention).

Untuk itu, pemerintah berencana memperluas lingkup kerja KPK sebagai salah satu syarat untuk bergabung dengan OECD.

Airlangga mengaku sudah menyerahkan surat persetujuan komitmen dari Ketua KPK kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann saat Pertemuan Tingkat Menteri Dewan OECD 2025 di Paris, Prancis.

"Indonesia menyampaikan surat Ketua KPK yang sudah menyatakan intensinya untuk bergabung dalam OECD Anti-Bribery Convention," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual diikuti di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Airlangga mengatakan bahwa konvensi tersebut akan menjadi dasar hukum untuk memperluas kewenangan KPK dalam menangani kasus suap lintas negara, terutama yang melibatkan korporasi.

"Ini akan mengatur terkait dengan korupsi yang dilakukan oleh korporasi tetapi lintas batas negara. Jadi ini salah satu pilar dalam perjanjian dengan OECD," ujar Airlangga.

Saat ini, KPK belum memiliki kewenangan untuk mengusut kasus korupsi lintas negara sehingga pemerintah mendorong proses ratifikasi konvensi agar KPK memiliki dasar hukum yang kuat dalam menangani kasus-kasus lintas negara.

Sekadar informasi, OECD Anti-Bribery Convention adalah perjanjian internasional untuk memerangi praktik penyuapan terhadap pejabat publik asing dalam transaksi bisnis lintas negara.

Keuntungan OECD

Airlangga juga mengatakan bahwa keanggotaan Indonesia dalam OECD membuka akses pasar ekspor yang lebih luas sekaligus menarik aliran investasi global ke tanah air.

Menurut Airlangga, negara-negara anggota OECD yang berjumlah 38 dan mayoritas merupakan negara maju, menguasai sekitar 75 persen dari total perdagangan dunia. Hal ini memberi keuntungan besar bagi Indonesia untuk memperluas ekspor barang dan jasa nasional ke pasar global yang lebih kompetitif.

“Tentu ini membuat barang kita juga lebih kompetitif dan pasarnya lebih luas," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual diikuti di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan dengan bergabung ke OECD, Indonesia akan masuk ke dalam jaringan negara-negara yang menerapkan kebijakan ekonomi berstandar tinggi.

Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas dan prospek ekonomi Indonesia, meskipun situasi global sedang mengalami perlambatan.

OECD diketahui sebagai pengelola utama berbagai lembaga bantuan pembangunan resmi atau official development assistance (ODA), yang mengatur sekitar 90 persen bantuan pembangunan global.

Selain itu sekitar 70 persen aliran modal asing dunia berasal dari negara-negara anggota OECD. Oleh karena itu, keanggotaan Indonesia di organisasi ini bisa memperbesar akses terhadap investasi internasional untuk mendukung pembangunan nasional.

Editor: Liberty Jemadu

Tag:  #masuk #oecd #bisa #usut #suap #pejabat #negara #lain #hingga #tuntut #korporasi #asing

KOMENTAR