Anggota DPR Dorong Mekanisme Haji Furoda Masuk UU Haji Buntut Jemaah Gagal Berangkat
ilustrasi Pemerintah Arab Saudi resmi menutup proses penerbitan visa haji Furoda tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.(canva.com)
13:18
4 Juni 2025

Anggota DPR Dorong Mekanisme Haji Furoda Masuk UU Haji Buntut Jemaah Gagal Berangkat

- Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong agar persoalan mekanisme haji furoda semakin diperjelas dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU.

Hal ini disampaikan Maman merespons adanya ribuan calon jemaah haji furoda Indonesia yang gagal berangkat ke tanah suci setelah Kerajaan Arab Saudi memastikan tidak menerbitkan visa haji furoda untuk musim haji 2025 M/1446 H.

"Revisi UU Haji akan memberi ruang bagi pengaturan furoda ini, terutama terkait hak jemaah dan keselamatannya," kata Maman dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2025).

Mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), haji furoda adalah visa haji yang kuotanya langsung dari pemerintah Arab Saudi tanpa bergantung pada kuota resmi Pemerintah.

Dengan kata lain, haji furoda merupakan ibadah haji lewat jalur undangan dari pemerintah Saudi.

Visa haji furoda juga bisa disebut sebagai visa mujamalah atau haji tanpa antrean, berbeda dengan visa reguler dan juga visa haji plus.

Jumlahnya pun tidak tentu dan biasanya perusahaan pemberangkatan haji yang langsung berhubungan dengan Saudi tanpa melalui Pemerintah.

"Karena itu hak prerogatif Saudi, kita tidak bisa melakukan negosiasi," kata Maman Imanulhaq 

Politikus Partai Kabengkitan Bangsa ini mengungkapkan, ada beberapa penyebab tidak terbitnya visa haji furoda.

Pertama, Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa mujamalah.

Kedua, adanya reformasi digital dan penataan penyelenggaraan haji.

Ketiga, keterbatasan kuota dan hak prerogatif kerajaan Saudi.

Oleh karena itu, Maman menilai revisi UU PIHU atau UU Haji memang diperlukan untuk mengatur secara perinci mengenai haji furoda ini.

Terlebih, setiap tahunnya jemaah haji Indonesia yang berangkat dengan visa haji furoda cukup banyak, di kisaran 3.000-5.000 jemaah.

Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia, Firman M. Nur, mengatakan, potensi kerugian akibat visa haji furoda tidak terbit mencapai miliaran rupiah.

Dia mengatakan, hampir seluruh penyelenggara haji furoda telah melakukan transaksi untuk pemesanan tiket dan hotel jemaah dengan estimasi 3.000-5.000 dollar Amerika Serikat per jemaah.

Untuk kurs dollar AS saat ini yang mencapai Rp 16.276 per dollar, estimasi biaya yang telah dikeluarkan oleh jemaah dan penyelenggara haji furoda adalah Rp 48 juta hingga Rp 81 juta.

Sedangkan jemaah yang siap diberangkatkan estimasinya berkisar 5.000 jemaah haji furoda. 

"Kita belum punya data pastinya, tapi setiap tahunnya antara 3.000 sampai 5.000 jemaah sudah berangkat dengan visa furoda," kata Firman saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/6/2025).

Itu artinya kerugian berkisar antara Rp 144 miliar hingga Rp 405 miliar.

Tag:  #anggota #dorong #mekanisme #haji #furoda #masuk #haji #buntut #jemaah #gagal #berangkat

KOMENTAR