Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Lakukan Perdagangan Orang, Begini Modusnya
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
14:16
28 Januari 2024

Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Lakukan Perdagangan Orang, Begini Modusnya

 

- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten.

Dua tersangka tersebut yakni Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. Keduanya ditangkap pada Kamis (25/1).   Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang yang diberangkatkan ke luar negeri pada bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.   "Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/1).   Setelah disetujui, para korban tersebut dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi mulai dari Rp 3 juta-13 juta. Kemudian para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.   Para korban diberangkatkan ke Turki dengan mengunakan visa wisata. Saat berada di Turki, para korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang bernama Yakub.   "Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakain para korban di ambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub," jelas Trunoyudo.    Saat di penampungan tersebut, ia mengungkapkan bahwa sebanyak 26 orang, termasuk korban, dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara.    "Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu 1 mingguan sampai 2 bulan dengan alasan para korban belum di kirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa," ucapnya.  

  Tak kuat di penampungan, para korban tersebut meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.   "Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia," ungkap Trunoyudo.   Sementara peran tersangka lainnya, yaitu, Tika adalah menampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri.    Kedua tersangka pun dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dan atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #polisi #tangkap #pelaku #yang #lakukan #perdagangan #orang #begini #modusnya

KOMENTAR