



Eks Penyidik Sebut KPK Harus Tetapkan Firli Tersangka Perintangan Kasus Harun Masiku
- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Praswad Nugraha menyebut, lembaga antirasuah harus menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Firli disebut mengumumkan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap Harun Masiku yang diduga melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto pada 8 Januari 2020, yang belum selesai digelar.
"(KPK) wajib menetapkan status tersangka kepada Firli Bahuri sebagai bentuk dari manifestasi asas equality before the law/perlakuan sama di hadapan hukum," kata Praswad, kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).
Praswad menilai, Firli merupakan pelaku utama dalam perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Tindakannya mengumumkan OTT melalui media massa membahayakan nyawa para penyelidik serta penyidik yang memburu Harun dan Hasto.
Peran Firli dalam dugaan perintangan ini sebagaimana diungkapkan penyidik KPK yang saat itu terlibat mengejar Harun, Rossa Purbo Bekti, dalam sidang perkara Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Justru Ketua KPK yang saat itu dijabat oleh Firli Bahuri yang menjadi pelaku utama perintangan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh KPK," tutur Praswad.
Ia menilai, tindakan Firli sudah memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan.
Ia meminta KPK bertindak objektif dengan tetap mengusut perbuatan pidana yang diduga dilakukan mantan pimpinannya sendiri.
"Maka dari itu, segera tetapkan tersangka Firli Bahuri atas tindakan menghalang-halangi operasi tangkap tangan Harun Masiku dan kawan-kawan," tutur Praswad.
Sebelumnya, dalam persidangan Jumat (9/5/2025), Rossa mengungkapkan Firli Bahuri mengumumkan kegiatan OTT yang belum selesai.
Tindakannya dinilai membocorkan operasi senyap.
Selain itu, Firli juga tiba-tiba mengganti satuan tugas (Satgas) yang memburu Harun Masiku dan menggantinya dengan tim baru.
Firli bahkan sempat mencopot Rossa dari penyidik KPK dan memulangkannya ke instansi asal, Mabes Polri.
Tag: #penyidik #sebut #harus #tetapkan #firli #tersangka #perintangan #kasus #harun #masiku