



''Sri Rejeki Hastomo'' adalah Hasto yang Diyakini oleh Penyidik KPK
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti meyakini nomor kontak bernama "Sri Rejeki Hastomo" adalah milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto.
Keyakinannya tersebut disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Rossa menceritakan, KPK telah memperhatikan gerak-gerik Hasto saat memanggilnya sebagai saksi pada 10 Juni 2024.
Penyidik kemudian melihat ponsel dengan akun Sri Rejeki Hastomo yang dikuasai oleh Hasto.
Ponsel tersebut dan barang-barang lainnya diketahui kemudian dititipkan kepada staf pribadi Hasto bernama Kusnadi.
Kemudian, ponsel yang dititipkan itu lalu disita penyidik setelah menggeledah Kusnadi di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
"Ada percakapan-percakapan yang sudah kita lihat, yang meyakinkan bahwa HP, dua-duanya ini adalah milik, mohon maaf, satu adalah yang dikuasai Sri Hastomo, itu adalah milik dari terdakwa (Hasto), dan satu lagi dikuasai atau milik dari saksi Kusnadi, stafnya," ujar Rossa, Jumat (9/5/2025).
Setelah Rossa menceritakan hal tersebut, jaksa menanyakan apakah penyidik telah melakukan pemeriksaan forensik bahwa Sri Rejeki Hastomo merupakan nomor milik Hasto.
Rossa kemudian menjelaskan, selain percakapan yang memerintahkan Kusnadi menenggelamkan sesuatu, ditemukan pula catatan-catatan terkait Hasto.
"Kami agak kesulitan karena nomor telepon yang digunakan adalah menggunakan nomor telepon luar negeri, sehingga kami konfirmasinya agak kesulitan," ujar Rossa.
Berbeda dengan Rossa, Kusnadi mengatakan bahwa ponsel dengan Sri Rejeki Hastomo adalah milik Kesekretariatan DPP PDI-P.
Ia juga membantah, ponsel dengan kontak Sri Rejeki Hastomo adalah milik Hasto.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, Hasto disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tag: #rejeki #hastomo #adalah #hasto #yang #diyakini #oleh #penyidik