Jakarta dan Jabar Terbesar Kasus Judi Online, Usia 10-20 Tahun Sudah Terpapar
Tampilan layar judi online pada gawai.(KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA)
07:46
9 Mei 2025

Jakarta dan Jabar Terbesar Kasus Judi Online, Usia 10-20 Tahun Sudah Terpapar

- Jawa Barat dan Jakarta menjadi dua provinsi dengan kasus judi online terbesar di Indonesia.

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, hal tersebut terjadi karena literasi terkait keuangan digital di dua provinsi tersebut sudah tinggi.

"Jawa Barat sama Jakarta ini berhimpitan terus karena literasi terhadap fintechnya terjadi luar biasa di Jawa Barat dan di DKI Jakarta," ujar Ivan di kantornya, Kamis (8/5/2025).

Dari dua provinsi tersebut, Jakarta menjadi yang paling banyak ditemukan kasus judi online. Meskipun angkanya mengalami penurunan pada 2017 dan 2018.

"Sementara Jawa Barat pergerakan sampai 2023, steady (stabil)," ujar Ivan.

Selanjutnya, ia memaparkan bahwa saat ini semakin banyak usia muda yang terpapar judi online. Data PPATK pada kuartal I-2025 menunjukkan, pemain judi online pada rentang usia 10-20 tahun sudah mencapai 1,67 persen.

Usia 30-50 tahun mendominasi dengan jumlah 55,4 persen dan 21-30 tahun sebesar 37,6 persen.

"Usia 21-30 tahun itu sedikit, sekarang naik ke atas. Sekarang naik ke usia 10-20 tahun dan semakin banyak," ujar Ivan.

Sebagai informasi, 10 kota/kabupaten dengan jumlah pelaku judol dengan usia di bawah 19 tahun terbanyak di antaranya Kabupaten Bogor, Karawang, Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kota Palembang, Kabupaten Bandung, dan Jakarta Selatan.

Sementara, 10 kecamatan dengan jumlah pelaku judol terbanyak dengan usia di bawah 19 tahun di antaranya Cengkareng (Jakbar), Cakung (Jaktim), Kalideres (Jakbar), Cilincing (Jakut), Koja (Jakut), Tanjung Priok (Jakut), Tambora (Jakbar), Kebon Jeruk (Jakbar), Penjaringan (Jakut), dan Seberang Ulu (Palembang).

Sumber Kemiskinan Rentan

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan, juni online telah menjadi sumber kemiskinan rentan baru di Indonesia.

Hal ini disampaikan Cak Imin dalam acara soft launching Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial Berbasis Komunitas, Sentra Cipta Mandiri (SCM), pada Senin (4/5/2025).

"Ada masalah baru lagi, kemiskinan rentan salah satunya disebabkan oleh judi online. Judi, online merupakan sumber kemiskinan rentan baru," ungkap pria yang akrab disapa Cak Imin itu.

Ia menegaskan pula, judi online merupakan kegiatan yang sia-sia dan tidak menguntungkan. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan, mereka yang terlibat dalam judi online tidak akan pernah meraih kemenangan.

"Sudah tahu tidak akan menang, tapi ikut terus. Judi online sampai kiamat tidak akan menang. Karena judi online itu penipuan. Kita harus atasi ini bersama-sama," ujar Muhaimin.

Karenanya, ia menekankan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan filantropi dalam menghadapi tantangan sosial. Khususnya dalam upaya pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian.

Muhaimin juga menyoroti perlunya mengesampingkan ego sektoral antarlembaga pemerintah dan mendorong percepatan kolaborasi sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.

"Tidak boleh ada energi yang sia-sia karena tidak tersambung. Kita lakukan percepatan kolaborasi di semua aspek agar target kemiskinan ekstrem 0 persen bisa tercapai," ujar Muhaimin.

Bandar Diberantas

Semantara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyoroti laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut perputaran dana judi online (judol) di Indonesia mencapai Rp 1.200 triliun pada 2025.

Melihat angka yang tinggi tersebut, Puan menilai pentingnya penindakan terhadap bandar-bandar besar judi online. Jangan hanya menyasar pemain-pemain kecilnya.

"Pastikan bandar-bandar judol diberantas, bukan hanya pemain tengah atau pelaku kecilnya, agar aktivitas judol tidak mati satu, tumbuh seribu," ujar Puan lewat keterangannya di laman resmi DPR, Senin (28/4/2025).

Puan juga mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap transaksi digital yang memfasilitasi judi online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia harus berani memberikan sanksi tegas kepada lembaga-lembaga yang lalai maupun melakukan pembiaran.

"Jika negara abai, kita hanya akan melihat triliunan rupiah yang seharusnya memperkuat ketahanan ekonomi bangsa justru lenyap dalam sistem gelap," ujar Puan.

Puan mendesak pemerintah untuk memperketat regulasi dan meningkatkan literasi digital masyarakat di tengah kemajuan teknologi informasi saat ini.

"Ekspansi judi online tak bisa dilepaskan dari kemajuan teknologi finansial. Negara harus segera menyesuaikan regulasi agar tak terus tertinggal," tegasnya.

Tag:  #jakarta #jabar #terbesar #kasus #judi #online #usia #tahun #sudah #terpapar

KOMENTAR